Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Pajak memastikan proses extra effort yang salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan akan dilakukan secara hati-hati dan tidak akan dipublikasikan.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan proses intensifikasi tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan tidak akan diblow up ke publik. Langkah itu dilakukan supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Tentunya kami akan menggunakan basis data tax amnesty yang kemarin, atas kepatuhan formal dan material wajib pajak, dalam rangka menciptakan pertumbuhan yang baik,” kata Ken di DPR, Selasa (19/9/2017).
Baca Juga
Adapun berdasarkan data pengampunan pajak, hasil deklarasi harta mencapai Rp4.880 triliun. Dari jumlah tersebut sebagian besar berasal dari deklarasi harta dalam negeri senilai Rp3.701 triliun, deklarasi luar negeri senilai Rp1.037 triliun, dan repatriasi senilai Rp147 triliun.
Kendati tercatat sebagai realisasi pengampunan pajak, tetapi basis data yang dihasilkan dari realisasi pengampunan pajak tersebut cukup kecil. Pasalnya sebagian besar jenis harta deklarasi adalah harta kas dan setara kas atau sudah masuk di penyedia jasa keuangan yang sebagian sudah dipajaki.