JAKARTA— Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menyederhanakan aturan-aturan pembatasan jumlah dan harga dari belanjaan WNI dari luar negeri atau aturan tentang batasan bea masuk barang impor.
“Saya sudah menginstruksikan kepada Dirjen Bea Cukai agar aturan-aturan pembatasan mengenai jumlah dan harga dari volume yang dibawa oleh penumpang atau WNI yang masuk ke RI agar disederhanakan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (18/9/2017).
Dalam hal ini, Sri Mulyani juga mengatakan pihaknya tidak melakukan pengetatan terhadap batas barang yang dibawa WNI dari luar negeri. “Pengetatan sih tidak,” katanya.
Pernyataan Sri Mulyani tentang tidak adanya pengetatan terhada batas barang bawaaan WNI tersebut menyusul beredarnya video penarikan bea masuk penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas US$250 oleh petugas Ditjen Bea Cukai belakangan ini beredar viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta memeriksa dua orang penumpang warga negara Indonesia yang datang dari Singapura. Mereka membawa sebuah tas bermerek yang masih terbungkus rapi.
Saat diperiksa, petugas mendapati bahwa harga tas tersebut lebih tinggi dari batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk, yakni US$250 per penumpang atau US$1.000 per keluarga. Petugas lantas mengenakan bea masuk pada penumpang tersebut.
Penumpang itu lantas berargumen pada petugas mempertanyakan aturan pengenaan bea masuk tersebut. Dia berujar sebelumnya tidak pernah dikenakan biaya masuk untuk barang yang dibawanya.
Pasalnya, menurut penumpang tersebut, tas itu akan digunakannya sendiri dan bukan untuk dijual kembali, sehingga semestinya tidak dikenakan bea masuk. "Kalau beli banyak, mungkin oke. Kalau satu masa kena bea juga?" kata dia.
Penumpang itu kemudian diarahkan untuk bertemu petugas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk diperlihatkan soal aturan dan dihitung besar biaya masuk barang yang harus disetorkannya.
Saat bertemu petugas PDTT, sang penumpang ditagih biaya masuk dan pajak dengan total sebesar Rp5,4 juta dengan rincian 15% bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%. Pada mulanya, dia keberatan dan sempat menawar agar biaya yang perlu dibayar bisa lebih murah. Namun akhirnya dia bersedia membayarnya.