Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta meminta pengelola terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan itu mematuhi beleid relokasi barang impor yang sudah clearance kepabeanan, atau memiliki SPPB (long stay) yang lebih dari tiga hari masa timbun di lini satu pelabuhan, guna menurunkan dwelling time serta menekan biaya logistik.
Kepala OP Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, relokasi barang impor setelah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clearance kepabeanan diatur melalui Permenhub No:25/2017 tentang perpindahan barang long stay di empat pelabuhan utama.
Keempat pelabuhan itu yakni, pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar. "OP Tanjung Priok akan terus mengawasi implementasi beleid itu. Sebab peraturan yang sudah diundangkan mesti bisa diimplentasikan di lapangan," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (11/9/2017).
Dia juga mengatakan apabila dalam implementasinya di lapangan masih ada hambatan, hendaknya stakeholders terkait dapat menyampaikannya langsung ke kantor OP Tanjung Priok demi mendukung kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan. "Silakan sampaikan ke kami kalau masih ada hambatan implementasinya di lapangan," paparnya.
Pada pertengahan Agustus 2017, penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok sudah menyepakati mekanisme dan tarif pelayanan relokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau sudah SPPB.
Kesepakatan itu dilakukan antara perusahaan depo yang tergabung dalam Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta dan BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta.
Penandatangan dilakukan Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi, Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto, dan Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi. Selain itu juga disaksikan oleh Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera.
Sesuai kesepakatan tersebut, terhadap barang impor yang sudah mengantongi SPPB atau cleraance pabean dan menumpuk lebih dari tiga hari di terminal peti kemas wajib direlokasi ke depo buffer anggota Fordeki dan biaya yang muncul ditanggung pemilik barang impor.
Nyoman mengatakan, instansinya juga sudah menerbitkan peraturan Ka OP Tanjung Priok No: UM.008/31/7/OP.TPK-16 tentang Tata Cara atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Barang long stay di Pelabuhan Tanjung Priok.(K1)