Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha galangan meminta pemerintah membatasi impor kapal bekas pada setiap tender yang menggunakan APBN.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia, Eddy Kurniawan Logam, berharap pemerintah memprioritaskan pembelanjaan kapal domestik dengan mensubstitusi produk impor.
Pemerintah perlu menerapkan tingkat kandungan dalam negeri sebesar 50% pada setiap lelang pengadaan kapal. “Kebijakan itu dapat mengurangi impor utuh kapal bekas, sekaligus meningkatkan geliat industri galangan domestik,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (11/9/2017).
Baca Juga
Menurutnya, industri galangan kapal lokal sudah mampu memenuhi standar dan spesifikasi permintaan lokal sepenuhnya. Hanya saja, pemerintah belum memiliki perencanaan jangka panjang pada kebutuhan pengadaan kapal tahunan di dalam negeri. Akibatnya, belum ada kepastian permintaan yang berkelanjutan dari pemerintah. “Angka order kapal setiap tahun menjadi tidak menentu,” ungkapnya.
Padahal, kebutuhan pemerintah untuk menutupi defisit ketersediaan kapal pengangkut, niaga dan kapal patroli bagi instansi pemerintah dan BUMN masih cukup besar. Terutama dari kebutuhan kapal-kapal patroli TNI AL, Basarnas, dan Bea Cukai. “Akibatnya, supply industri dan demand pemerintah belum ketemu. Padahal kebutuhan itu semua bisa kami penuhi daripada impor dari luar,” ujarnya.
Eddy menyatakan setiap tahun industri membutuhkan adanya kepastian permintaan sebanyak 100—200 unit kapal. Dengan demikian, galangan lokal dapat menyesuaikan utilisasi hingga mencapai titik yang paling efisien. “Galangan lokal bisa penuhi permintaan domestik. Asalkan, pemerintah punya perencanaan jangka panjang untuk pengadaan kapal, galangan tinggal meyesuaikan.”