Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Behandle Lamban, Otoritas Priok Tegur NPCT-1

Tahap awal ini kita kasih waktu supaya dilakukan perbaikan layanan behandle di terminal tersebut. Kami selaku regulator akan memantau terus progress perbaikannya seperti apa
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta
Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menegur pengelola New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) terkait adanya keluhan pengguna jasa mengenai lambannya layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa pabean dan karantina atau behandle di terminal tersebut.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra mengatakan, instansinya sudah memanggil manajemen NPCT-1 pada Selasa (5/9) guna meminta klarifikasi atas adanya pemberitaan terkait sejumlah laporan dan keluhan pelaku usaha di pelabuhan Priok mengenai layanan itu.

“Manajemen NPCT-1 berjanji segera membenahi layanan tersebut. Ya pada tahap awal ini kita kasih waktu supaya dilakukan perbaikan layanan behandle di terminal tersebut. Kami selaku regulator akan memantau terus progress perbaikannya seperti apa,” ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (8/9/2017).

Nyoman mengemukakan, terhadap kendala yang menyebabkan lambannya layanan peti kemas impor wajib behandle di fasilitas NPCT-1 itu, instansinya juga meminta klarifikasinya secara tertulis dari NPCT-1.

“Hari ini, Jumat (8/9) rencananya mereka (NPCT-1) akan menyampaikannya ke OP Priok, termasuk langkah apa saja yang sudah dan sedang dilakukan untuk mengurai persoalan behandle itu,” paparnya.

Kantor OP Tanjung Priok, imbuhnya berkepentingan dalam upaya tetap menjaga kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan guna menyukseskan program pemerintah menurunkan waktu tunggu layanan barang atau dwelling time.

“Nggak boleh ada hambatan layanan di pelabuhan karena akan berimbas pada dwelling time. Makanya jika ada potensi terjadinya kendala layanan barang mesti segera dibenahi dan evaluasi dalam waktu cepat,” tuturnya.

Dikonfirmasi Bisnis (8/9), Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo mengatakan, mengurai persoalan layanan behandle di NPCT-1 memang tidak simple karena ada pengaruh juga yang dipicu kemacetan lalu lintas jalan raya di gate in dan gate out terminal tersebut.

Saat ditanya apakah memungkinkan jika dilakukan pengalihan sebagian kapal dari NPCT-1 ke terminal lain sebagai solusi jangka pendek untuk mengurai kondisi krodit di NPCT-1?. Dwi Teguh mengatakan , pengalihan kapal hanya mengakibatkan masalah yang sama di terminal lain, sehingga langkah itu kurang tepat saat kondisi seperti ini.

“Kalau masalahnya di layanan behandle akan kami ambil langkah bukan mengalihkan kapal tetapi yang diperiksa di buffer dan di overbrengen ke lini 2,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, instansinya sudah menambah petugas pemeriksa fisik kontener di NPCT-1 bahkan jika masih dirasakan kurang akan dilakukan penambahan SDM lagi.

“Berdasarkan investigasi Bea dan Cukai bahwa hambatan di NPCT-1 itu dipicu kurang pas-nya manajemen trafik di dalam terminal itu sendiri serta adanya persoalan kemacetan di jalan raya di depan terminal itu,” tuturnya.

Teguh mengungkapkan, instansinya sudah meminta masukan guna mencari solusi mengurai hambatan layanan behandle di NPCT-1dengan melibatkan pengguna jasa yang diwakili Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta serta BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta.

“Sejak ada masalah ini, Bea Cukai Priok juga sudah memasang alat pemantau elektronik melalui udara (drone) untuk mengawasi pergerakan layanan behandle di NPCT-1,” ungkapnya.

Persoalan di NPCT-1 muncul menyusul adanya keluhan pengguna jasa pelabuhan Priok lantaran lamanya waktu layanan penarikan peti kemas behandle di fasilitas yang dikelola IPC TPK-anak usaha Pelindo II di terminal itu, yang memakan waktu rata-rata lima hari.

Padahal sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor untuk behandle maksimal 1×24 jam.(k1)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper