Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 11 Pembangkit Terbarukan yang Diteken

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menyaksikan penandatanganan 11 perjanjian jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement/PPA pembangkit listrik dari energi terbarukan antara PLN dengan pengembang swasta. Total kapasitas pembangkit yang akan dibangun mencapai 291,4 megawatt.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menyaksikan penandatanganan 11 perjanjian jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement/PPA pembangkit listrik dari energi terbarukan antara PLN dengan pengembang swasta. Total kapasitas pembangkit yang akan dibangun mencapai 291,4 megawatt.

Penandatangan PPA merupakan lanjutan penandatangan PPA pembangkit EBT yang dilakukan pada 2 Agustus 2017 dengan kapasitas 257,17 MW, sehingga dengan penandatangan PPA 11 proyek pada hari ini sebesar 291,4 MW maka total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW.

"Dengan penandatangan ini, merupakan salah satu bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable" ujar Jonan di sela penandatanganan PPA di Kementerian ESDM, Jumat (8/9).

Sebelas proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara US$ 6,52/KWH - US$ 8,60/KWH, ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik energi hijau.

Pemerintah senantiasa melakukan perbaikan agar pengembangan pembangkit energi ramah lingkungan menjadi makin menarik, salah satunya melakukan revisi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dalam rangka mengoptimalkan BPP tenaga listrik energi baru yang diharapkan berdampak pada tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri.

Hal ini sejalan dengan Permen Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg. BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sebelas proyek pembangkit tenaga listrik yang ditandatangani sebagai berikut:
1. PLTM Aek Sibundong (8 MW) di Sumatera Utara
2. PLTM Aek Situmandi (7 MW) di Sumatera Utara
3. PLTM Aek Sigeaon (3 MW) di Sumatera Utara
4. PLTM Sisira (9,8 MW) di Sumatera Utara
5. PLTM Batang Toru 4 (10 MW) di Sumatera Utara
6. PLTM Bayang Nyalo (6 MW) di Sumatera Barat
7. PLTM Batu Brak (7,7 MW) di Lampung
8. PLTM Kunci Putih (0,9 MW) di Jawa Tengah
9. PLTA Air Putih (21 MW) di Bengkulu
10. PLTA Pakkat (18 MW) di Sumatera Utara
11. PLTA Buttu Batu (200 MW) di Sulawesi Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper