Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyatakan pemajakan terhadap penulis sudah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan atas royalti senilai 15%.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mencontohkan seorang penulis menperoleh royalti dari tulisannya senilai 10, jadi penghasilannya tersebut akan dikenai pajak senilai 15%.
"Nanti dikreditkan lagi di SPT bisa diklaim lebih bayar. Jadi 15% itu dari royalti bukan omset bukunya," kata dia di DPR, Rabu (6/9/2017).
Adapun aturan soal PPh royalti diatur dalam PPh Pasal 23. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Ken menambahkan aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak lama, bahkan sebelum munculnya kicauan dari penulis Tere Liye pemajakan terhadap royalti senilai 15% tak ada persoalan.
Oleh karena itu untuk mengubah tarif PPh royalti dibutuhkan pembahasan dengan lembaga lain. Pasalnya kalau mau merevisi tarif, hal itu harus melalui tahap revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh. "Nanti urusan di DPR kalau soal revisi," imbuhnya.