Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Berbasis Aplikasi, Kemenhub Himpun Masukan Formulasi Baru

Kementerian Perhubungan menghimpun masukan guna menyusun formulasi baru aturan angkutan umum berbasis aplikasi.
Ilustrasi angkutan umum berbasis aplikasi/Reuters
Ilustrasi angkutan umum berbasis aplikasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengadakan focus group discussion (FGD) untuk menampung masukan-masukan dari para pemangku kepentingan guna menyusun formulasi baru aturan angkutan umum berbasis aplikasi atau angkutan sewa khusus.

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan pihaknya mencari solusi terbaik setelah terdapat putusan Mahkamah Agung yang meminta 14 pasal dalam PM 26/2017 dicabut.

Dia menjelaskan akan terdapat kekosongan peraturan jika hingga batas waktu yang dimiliki pemerintah tidak menyikapi putusan MA terhadap beberapa pasal dalam PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kita punya waktu untuk menciptakan aturan baru karena tidak mungkin angkutan [umum berbasis aplikasi] tidak ada aturan,” kata Hindro di Jakarta pada Selasa (5/9/2017).

Dia menjelaskan pemerintah perlu membuat beleid untuk angkutan umum berbasis aplikasi lantaran keberadaannya berdampak terhadap angkutan umum yang sudah ada.

Saat ini, lanjutnya, jumlah angkutan umum yang sudah ada cenderung mengalami penurunan. Penurunan kuantitas tersebut, dia mengatakan juga dapat berdampak signifikan terhadap kondisi lalu lintas di jalan raya.

Dia mengemukakan kondisi lalu lintas dapat berpengaruh, karena berkurangnya kuantitas angkutan umum secara keseluruhan dapat membuat jumlah kendaraan pribadi dapat tumbuh. Terutama, lanjutnya, pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi roda dua.

Tidak hanya itu, dia menuturkan aktivitas angkutan umum secara keseluruhan memiliki dampak terhadap perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat sebuah beleid yang dapat membuat angkutan umum dapat tumbuh.

Terkait dengan FGD yang diadakan, pihaknya sudah melakukannya di Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu dan akan kembali mengadakannya setelah pada Selasa (5/9/2017) mengadakan FGD di Jakarta.

Ketua Umum Institut Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan negara tetap harus hadir dalam angkutan umum berbasis aplikasi mengingat negara lain seperti Vietnam saat ini sudah memiliki aturan terkait dengan hal tersebut.

Dia menilai perusahaan aplikasi bisa dilibatkan dalam membuat draf beleid yang akan dibuat oleh pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen Wagey mengatakan pihaknya meminta pemerintah tetap mengatur angkutan umum berbasis aplikasi lantaran saat ini para pengemudi telah menjadikan angkutan umum berbasis aplikasi sebagai profesi.

Dia menuturkan 75% anggota ADO menggantungkan kehidupannya pada angkutan umum berbasis aplikasi. Sementara anggota yang hanya menggunakan angkutan umum berbasis aplikasi sebagai pekerjaan paruh waktu hanya 25%.

Asosiasi, lanjutnya, tetap menginginkan adanya pengaturan terhadap kuota dan tarif terhadap angkutan umum berbasis aplikasi lantaran saat ini pendapatan para pengemudi bisa anjlok antara 50%-60% dengan semakin banyaknya angkutan umum berbasis aplikasi.

Terkait dengan regulasi yang akan disusun oleh pemerintah, dia mencontohkan pemerintah dapat mengakomodasi para pengemudi individu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper