Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Rancang Skema Pembagian Lalu Lintas Pelayaran

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar focus group discussion (FGD) terkait rencana penetapan Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda.
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar focus group discussion (FGD) terkait rencana penetapan Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda.

FGD ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan mengingat Selat Sunda juga menjadi rute pelayaran bagi kapal-kapal niaga di wilayah Asia Timur selain melalui Selat Malaka dan Selat Lombok.

Direktur Kenavigasian, I Nyoman Sukayadnya mengatakan, ketiga selat tersebut merupakan jalur transportasi yang sangat vital dan strategis bagi pelayaran internasional, khususnya bagi negara-negara Asia Timur seperti negara Cina dan Jepang.

"Bila terjadi hambatan atau gangguan pelayaran di kawasan Selat Malaka maka rute pelayaran alternatif paling dekat yaitu melalui Selat Sunda," katanya di Hotel Aryaduta, Selasa (5/9/2017).

Selat Sunda merupakan salah satu jalur pelayaran yang padat yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional. Tak hanya itu saja, di jalur tersebut juga terdapat rute penyeberangan yang dilalui kapal-kapal penumpang dari Pulau Jawa melalui pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera seperti pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

"Kepadatan lalu lintas kapal di jalur tersebut, tentunya berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan di laut," imbuhnya.

Kondisi inilah yang menuntut semua pihak-pihak terkait untuk segera mencari solusi dan menetapkan langkah-langkah guna meminimalisir terjadinya kecelakaan laut.

Selat Sunda merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, yang menghubungkan perairan Samudera Hindia melewati Selat Karimata.

Penetapan ALKI merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara kepulauan setelah pemerintah Indonesia meratifikasi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan Negara Kepulauan (Archipelago State) oleh konvensi PBB.

Pemerintah dapat melakukan perlindungan dengan menetapkan beberapa aturan, antara lain kewajiban lapor bagi kapal tanker yang membawa bahan bakar dalam jumlah besar dan menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) guna menghindari tabrakan karena arus kapal yang melintas lebih teratur dengan penerapan dua arah seperti di Selat Malaka.

"Kami telah menyampaikan kepada IMO bahwa pada tahun 2017 Indonesia akan menetapkan TSS pada Selat Sunda dan Selat Lombok," ujarnya.

Pemilihan Selat Sunda didasari jumlah kapal yang melintas di Selat tersebut mencapai 70.000 kapal setiap tahunnya, dan saat ini jumlah tersebut dipastikan telah meningkat.

Dari data tersebut, dapat terlihat meningkatnya kepadatan lalu-lintas pelayaran di kawasan Selat Sunda, sehingga penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda menjadi suatu kebutuhan untuk mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran di kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Rahman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper