Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Gula Tani, Bulog Klaim Serapan Tak Ada Masalah

Perum Bulog menilai penyerapan gula dari petani sudah sesuai kesepakatan antara petani dengan pemerintah, sehingga tidak ada masalah dalam implementasinya di lapangan.
Buruh mengangkut tebu ke atas truk saat panen di Magetan, Jawa Timur, Selasa (11/7)./ANTARA-Fikri Yusuf
Buruh mengangkut tebu ke atas truk saat panen di Magetan, Jawa Timur, Selasa (11/7)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Perum Bulog menilai penyerapan gula dari petani sudah sesuai kesepakatan antara petani dengan pemerintah, sehingga tidak ada masalah dalam implementasinya di lapangan.

Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti mengatakan harga penyerapan Rp9.700 per kilogram merupakan hasil negosiasi antara Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dengan pemerintah di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Harga pembelian di petani itu tanpa dikenakan PPN.

Dia melanjutkan pihaknya hanya melaksanakan perintah dari pemerintah. Oleh karena itu, unjuk rasa yang dilakukan sebagian petani tebu hari ini tidak akan mengubah proses penyerapan dari petani.

"Enggak ada, enggak ada masalah," ungkap Djarot kepada Bisnis di Kompleks MPR/DPR, Senin (28/8/2017).

Namun, dia mengaku belum memiliki data terbaru mengenai realisasi penyerapan gula tani.

Adapun kesepakatan harga penyerapan terjadi pada 15 Agustus 2017. Perjanjian itu ditandatangani oleh Bulog, perwakilan Kemenko Perekonomian, dan perwakilan APTRI.

Seperti diketahui, hari ini sejumlah petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia melakukan unjuk rasa di Istana Negara, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian BUMN. Mereka menuntut pemerintah membantu petani tebu karena harga gula terus mengalami penurunan.

Dalam unjuk rasa tersebut, Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia meminta pemerintah menaikkan harga pembelian gula tani menjadi Rp11.000 per kilogram dan Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi Rp14.000 per kilogram. Saat ini, HET yang ditetapkan Kemendag adalah Rp12.500 per kilogram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper