Bisnis.com, JAKARTA - Operator angkutan barang dan peti kemas anggota Organisasi Pengusaha Angkutan di Jalan Raya (Organda) menyatakan keberatan adanya aturan larangan operasional truk selama libur Iduladha.
Organda justru mendorong supaya ada aturan yang bersifat situasional dan bukan berupa pembatasan/pelarangan jam operasional truk menjelang dan setiap adanya libur panjang maupun libur hari bsar dan hari raya keagaman.
Wakil Ketua Umum DPP Organda Bidang Angkutan Barang & Logistik Ivan Kamajaya mengatakan kecenderungan sekarang ini pemerintah mengambil jalan pintas yakni pada setiap adanya libur panjang maupun saat libur hari besar dan keagaman selalu diterapkan aturan pembatasan/larangan jam operasional truk dengan alasan mengurangi tingkat mekacetan di jalan raya.
Padahal, kata dia, alasan timbulnya tingkat kemacetan itu bersifat belum pasti bahkan memiliki unsur ketidakpastian yang sangat rendah, namun pemerintah selalu mengambil opsi pelarangan jam operasional truk.
"Kami usulkan semestinya aturan yang diberlakukan itu bersifat situasional, bukan berbentuk pelarangan jam operasional untuk jangka waktu tertentu,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (28/8/2017).
Ivan mengatakan aturan yang bersifat situasional itu yakni pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak melarang ataupun membatasi jam operasional truk, namun apabila pada ruas jalan tol tertentu terjadi kemacetan atau lonjakan arus kendaraan maka truk diimbau untuk keluar dari jalan tol dan parkir pada lokasi tertentu.
"Dengan kebijakan yang bersifat situasional itu artinya apabila terjadi mulai terjadi lonjakan atau kemacetan,barulah truk dialihkan atau diminta prkir keluar tol, jadi tidak mesti dilarang dihari itu tetapi kami tetap bisa jalan seperti biasa. Intinya, kalau terjadi kemacetan kami [operator truk] siap mengalah dan parkir di tempat yang sudah disediakan.” tuturnya.
Organda juga menilai dengan adanya pelarangan jam operasional truk pada setiap hari-hari libur nasional pada ruas jalan nasional tentunya sangat merugikan para pengusaha dan operator angkutan barang karena biaya transportasi dan logistik menjadi naik.
"Kenaikan biaya logistik itu akibat waktu tempuh, jarak tempuh dan ketidakpastian waktu tiba. Ketiga hal ini berdampak langsung pada biaya antara lain; bahan bakar minyak (BBM), uang jalan sopir, depresiasi, dan ban,” paparnya.
Ivan mengatakan pembatasan/larangan operasional truk pada jam dan hari tertentu saat libur panjang tersebut sangat rawan disalahgunakan oleh oknum instansi terkait yang bertugas di lapangan dengan melakukan pungutan liar.
"Karenanya, Organda mendesak agar Kemenhub menghimbau kepada seluruh jajarannya sebab aturan ini rawan disalahgunakan oleh oknum yang nakal di lapangan,” ujarnya.
Organda juga mengimbau kepada seluruh operator truk, apabila ada oknum petugas dilapangan yang nakal dan melakukan punglu supaya para pengusaha truk dapat melaporkan ke Organda agar bisa segera dikordinasikan dengan instansi terkait.
Pada 24 Agustus 2017, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan surat edaran (SE) No. SE.16/AJ.201/DRJ/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H.
Sesuai dengan SE itu, terhadap truk pengangkut barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi mulai 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB s/d 1 September 2017 pukul 12.00 WIB. Kemudian pada 3 September 2017 pukul 06.00 WIB s/d 23.59 WIB.
Larangan pengoperasian angkutan barang itu berlaku pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes, dan Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi, terhadap kendaraan pengangkut bahan bangunan, kendaraan pengangkut dengan sumbu lebih dari tiga, dan kereta tempelan (truk tempelan), truk gandengan, serta kendaraan kontener.
Namun aturan tersebut tidak berlaku (dikecualikan) terhadap truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan kebutuhan pokok (beras,gula pasir, terigu, minyak goring, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar dan telur).
Juga tak diberlakukan terhadap truk pengangkut pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan bahan baku ekspor/impor dari home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.