Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, membuka acara "Indonesian Tin Conference and Exhibition (ITCE) 2017 di Kawasan Nusa Dua, Provinsi Bali.
Acara yang mengambil tema "Tin Beyond Boundaries: Integrating the Tin Industry for Sustainable Economic Growth" ini diselenggarakan oleh Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Acara ini merupakan forum untuk meningkatkan sinergi, koordinasi dan kerjasama dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola perdagangan timah di Indonesia.
Industri timah yang telah berkembang di Indonesia mempunyai rantai yang panjang, mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan hingga pengolahan dan pemurnian yang ada di dalam negeri. Dengan menerapkan kebijakan nilai tambah mineral di Indonesia.
"Diharapkan produk pengolahan dan pemurnian mineral mampu menopang kemandirian industri nasional. Produk dari timah di antaranya adalah timah murni batangan, timah solder dan produk turunan lainnya dari timah," kata Jonan melaluinketerangan resmi, Senin (28/8).
Sejak tahun 2014, Pemerintah telah menerbitkan serangkaian regulasi untuk meningkatkan nilai tambah mineral, salah satunya adalah timah. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 tahun 2014.
Diantaranya mengatur batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian timah; Permen Perdagangan Nomor 33 tahun 2015 yang mengatur tentang Ketentuan Ekspor Timah; Peraturan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 841 K/2015 yang mengatur prosedur dan ketentuan eksportir terdaftar dan izin ekspor.
Selain itu, Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 yang mengatur batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian timah.
Pemerintah juga telah memberikan dukungan melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Jonan mengatakan, tata kelola sektor Minerba di Indonesia terutama pada komoditas timah telah membaik, terlihat pada indikator peningkatan ekspor komoditas timah dari Indonesia yang dicatat berdasarkan hasil transaksi di bursa timah ICDX.
Peningkatan akuntabilitas transaksi komoditas timah dengan menggunakan ICDX sebagai rujukan harga komoditas timah Indonesia akan meningkatkan nilai tambah pengelolaan timah nasional. Transaksi melalui ICDX telah menekan terjadinya ekspor timah ilegal maupun penjualan dalam negeri ilegal.
Di samping itu, berdasarkan laporan London Metal Exchange (LME) yang diterbitkan tahun 2017, tercatat pada bulan Januari 2013, harga timah mencapai US$25.085 per ton. Titik terendah harga timah terjadi pada medio Januari 2016, yaitu sebesar US$13.330 per ton.
Selanjutnya harga kembali bergerak naik, tercatat pada tanggal 18 Agustus 2017, harga timah adalah sebesar US$20.657 per ton. "Penetapan harga jual timah sesuai nilainya, menjadi sesuatu keharusan agar kelangsungan industri timah sebagai industri ekstraktif dapat terjaga," kata Jonan.
Hingga bulan Agustus 2017, 532 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah telah berstatus Clear and Clear (CnC), dengan rincian: 457 IUP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 56 di Provinsi Kepulauan Riau; 17 di Provinsi Kalimantan Barat; dan 2 IUP di Provinsi Riau.
Sementara itu, hingga Agustus 2017, 34 fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah juga telah beroperasi. Sebanyak 30 smelter berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan 4 smelter di Provinsi Riau.
Jonan Buka Acara ITCE di Bali
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, membuka acara "Indonesian Tin Conference and Exhibition (ITCE) 2017 di Kawasan Nusa Dua, Provinsi Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal AN Panggabean
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Menaker Target Aturan Upah Minimum Terbit Akhir November 2024
12 jam yang lalu