Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menginstruksikan dikembalikannya pengoperasian dermaga utara Jakarta International Container Terminal (JICT) sepanjang 420 meter dari total 720 meter yang sebelumnya dialihoperasikan TPK Koja, agar dikelola lagi JICT mulai 1 September 2017.
Sedangkan sisanya, yakni 300 meter dermaga utara JICT tersebut akan dikembalikan pengoperasiaanya kepada JICT pada 31 Desember 2017 sesuai dengan perjanjian bisnis antara manajemen PT.JICT dan TPK Koja.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, sebelumnya dermaga utara JICT sepanjang 720 meter dialihoperasikan kepada TPK Koja sebagai langkah contingensy plan adanya aksi mogok serikat pekerja JICT pada awal Agustus 2017.
"Tetapi mulai 1 September 2017, separuh dari dermaga tersebut atau sepanjang 420 meternya harus dioperasikan kembali oleh JICT. Dan dalam hal ini Kantor OP Priok sudah menyampaikan surat resmi kepada manajemen JICT maupun TPK Koja," ujar Nyoman kepada Bisnis, pada Jumat (25/8/2017).
Dalam surat Kepala OP Tanjung Priok No: UM.002/08/Tpk-Tanjung Priok tanggal 23 Agustus 2017 itu disebutkan, mengalihfungsikan kembali peruntukan dermaga utara JICT itu kepada manajemen JICT mulai 1 September 2017 juga setelah memerhatikan surat Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 15 Agustus 2017 prihal pemberitahuan perpanjangan penggunaa sementara lapangan penumpukan JICT kepada TPK Koja.
Namun, kata Nyoman, sambil menunggu proses pengalihan administrasi kerjasama dermaga utara JICT yang sepanjang 300 meter dengan 14 blok yang dikerjasamakan dengan TPK Koja dapat dioperasikan oleh TPK Koja hingga 31 Desember 2017.(K1)