Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggandeng Bank Mandiri Tbk,untuk mengimplementasikan fungsi ID Card Pegawai Bea dan Cukai Pelabuhan Priok dapat sebagai alat pembayaran non tunai atau e-money.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai dukungan instansinya menggalakkan program gerakan nasional non tunai (GNTT) yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
"Inovasi yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai Priok ini merupakan yang pertama kali diseluruh kantor Bea Cukai diIndonesia,yakni berupa penerbitan ID Card pegawai yang sekaligus berfungsi sebagai e-money," ujarnya saat penandatanganan perjanjian kerja sama Bank@work dan Co-Brand ID Card KPU Bea & Cukai Tanjung Priok dengan Bank Mandiri Tbk, yang dilaksanakan di Kantor KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (25/8/2017).
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan antara Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni dengan Kakanwil Wilayah 3 Bank Mandiri Reza Ardiansyah, yang juga turut disaksikan Vice President Bank Mandiri Denny Edward Yusar.
Fajar mengatakan, kerja sama itu diperlukan karena kegiatan transaksi keuangan yang semakin berkembang kearah digital maupun elektronik, sehingga dapat mendorong setiap pegawai Bea dan Cukai Priok dapat mengaplikasikan sarana pembayaran yang lebih mudah, aman serta efisien.
ID Card pegawai Bea dan Cukai Tanjung Priok itu juga dapat digunakan untuk bertransaksi di minimarket, tol maupun transportasi umum seperti KRL Commuter Line dan Transjakarta.
Baca Juga
"Dengan inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada seluruh pegawai, sekaligus sebagai media sosialisasi KPU Bea dan Cukai Priok untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan instrumen non tunai dalam bertransaksi dalam kegiatan ekonominya," paparnya.
Vice President Bank Mandiri, Denny Edward Yusar mengatakan, mengapresiasi adanya kerjasama tersebut.
Dia mengatakan, pada setiap ID Card Pegawai Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok yang berfungsi sebagai e-money tersebut diberikan limit sebesar Rp1 juta.
"Kami juga sudah siapkan antisipasinya jika ID Card pegawai yang berfungsi sebagai e-money tersebut rusak ataupun hilang, sehingga pemilik kartu bisa tetap bertransaksi secara aman," ujar dia.