Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan selama libur Iduladha.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan pihaknya setuju dengan SE tersebut agar kepadatan arus lalu lintas selama libur bisa berkurang.
"Dengan catatan kalau ternyata tidak ada kemacetan, [pembatasan itu] bisa dilepas," ujarnya di Jakarta pada Kamis (24/8/2017).
Pembatasan berlaku sejak Kamis (31/8/2017) pukul 12.00 sampai Jumat (1/9/2017) pukul 12.00 dan pada Minggu (3/9/2017) yang waktunya disesuaikan agar arus balik berjalan lancar.
"Kami juga sudah kaji untuk hari Jumat pagi dan Minggu pagi kendaraan logistik tetap beroperasi normal," ucapnya.
Lebih lanjut, Yukki menjelaskan pihaknya akan mengomunikasikan edaran tersebut dengan pemilik barang untuk bisa dijadwalkan pengiriman lebih awal. Begitu pula dengan pengaturan arus baliknya ke Jakarta.
Dalam Surat Edaran Nomor SE.16/AJ.201/DRDJ/2017 kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada waktu tertentu di jalan nasional dan jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Brebes dan Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Ketentuan itu juga mencakup jalur wisata di delapan provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.