Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Online, MA Anulir Sejumlah Pasal Peraturan Menhub 26/2017

Kemenhub mengkaji putusan MA yang memerintahkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut.
Ilustrasi angkutan online/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi angkutan online/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengkaji putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut

Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, pihaknya tidak bisa serta-merta mencabut pasal-pasal yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA) karena langkah tersebut bisa mengganggu situasi kondusif saat ini.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26/2017, ungkapnya, telah membuat situasi dan kondisi di lapangan menjadi kondusif.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan baru menerima putusan MA tersebut pada Agustus 2017 sehingga baru berlaku efektif pada 1 November 2017. Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan kajian.

"Untuk itu kita masih mengkaji bagaimana putusan MA karena kalau serta-merta kita langsung cabut hari ini juga, tentu bisa menimbulkan kondisi yang bisa mengganggu harmoni yang sedang terjadi di lapangan," kata Sugihardjo, Jakarta, Senin (2/8/2017).

Dia menjelaskan pihaknya akan mengambil sikap terbaik yang dapat menjalankan keputusan MA. Namun, pelaksanaan putusan tersebut tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

Kemenhub, paparnya, akan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi, termasuk dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan putusan MA tersebut.

"Kita masih punya waktu sampai 1 November 2017 untuk mengambil sikap yang terbaik di satu sisi kita melaksanakan apa yang menjadi putusan MA. Tapi, pelaksaan putusannya juga tidak menimbulkan gejolak di lapangan," katanya.

Dia mengingatkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 merupakan jawaban terhadap kondisi di lapangan ketika terjadi pro dan kontra terkait angkutan umum sewa khusus atau angkutan umum online. Bahkan, hingga terjadi aksi demonstrasi.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat pemerintah perlu melakukan pengaturan yang menguntungkan kedua belah pihak atau menjadi win-win solution.

"Satu sisi mengakomodasi operasi angkutan online. Di sisi lain pengoperasian angkutan online juga memperhatikan yang pertama aspek keselamatan, kedua aspek persaingan usaha yang sehat. Atas dasar itu, maka disusunlah PM 26/2017," katanya.

Dia menekankan, pihaknya melibatkan seluruh stakeholder seperti akademisi, masyarakat, penyelenggara angkutan umum online maupun reguler. Tidak hanya itu, lanjutnya pihaknya juga melakukan dialog publik tiga hingga empat kali sebelum beleid tersebut jadi.

Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, Organda sedang mempelajari langkah hukum yang dapat dilakukan terkait adanya putusan MA tersebut.

"Keputusan MA perlu kami kaji ulang dasarnya karena Kemenhub berwenang mengatur perhubungan serta tentunya sudah melalui kajian hukum dan para pakar," ujarnya.

Dia menilai PM 26/2017 tersebut sudah mengakomodasi permintaan para pelaku usaha angkutan umum online yang menjadi mitra perusahaan teknologi informasi.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu diteliti kembali para pengemudi angkutan umum sewa khusus yang menjadi penggugat PM 26/2017 tersebut dapat mewakili para penyelenggara angkutan umum sewa khusus secara keseluruhan atau tidak.

“PM 26/2017 justru sudah mengadopsi permintaan dari para pengusaha mitra aplikasi. Sedangkan penggugat di MA ini adalah para pengemudi yang perlu kita teliti apakah dapat mewakili,” tuturnya.

Meskipun begitu, dia menambahkan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Organda, lanjutnya, akan berusaha agar putusan MA tersebut tidak memperkeruh kondisi di lapangan. Oleh karena itu, harapnya, pihak-pihak terkait dapat menahan diri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper