Bisnis.com, JAKARTA - Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok agar lebih objektif atau tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional tempat penimbunan sementara (TPS) yang berada di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.
Hal tersebut menyusul keluarnya surat peringatan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok kepada Manajemen TPS Indonesia Air & Marine Supply (Airin) tertangal 7 Agustus 2017.
Dalam surat Bea Cukai Priok bernomor: S-4604/KPU.01/2017 itu, disebutkan mengacu pada surat laporan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo) agar TPS Airin yang juga merupakan anak usaha BUMN supaya tidak meminjamkan sebagian dari fasilitas TPS nya tetapi mengelolanya sendiri.
Kemudian TPS Airin juga diminta menerapkan single billing pada layanan di TPS nya maupun mengintegrasikan sistem single billing pada layanan pergudangan atau warehousing manajemen perseroan tersebut.
Dikonfirmasi Bisnis, Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Dony belum merespons karena sedang rapat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai Pabuhan Tanjung Priok Hermiyana mengatakan secara garis besar pasti sudah ada report-nya dari mekanisme pemantauan internal Bea dan Cukai.
"Ada hal-hal yang tidak bisa terjangkau oleh Bea Cukai maka perlu bantuan penilaian dari pihak lain, dalam hal ini salah satunya dari keluarganya sendiri (aptesindo)," ujarnya melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Bisnis (18/8/2017).
Penelusuran Bisnis di lokasi PT Airin (18/8) yang terletak di jalan Cilincing Raya Kalibaru seluruh fasilitas TPS Airin yang juga berdekatan dengan areal Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) itu dioperasikan langsung oleh BUMN tersebut.
Saat dihubungi, Dirut PT Airin, Rudolf membantah telah melakukan pengalihan sebagian operasional TPS kepada mitra kerjanya. "Enggak ada itu, semua fasilitas kami operasikan sendiri dan kami juga sudah terapkan single billing," ujarnya.(K1)