Bisnis.com, JAKARTA - Daya serap koperasi terhadap dana bergulir dinilai belum maksimal lantaran banyak proposal dianggap tidak layak.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Braman Setyo mengakui daya serap koperasi belum seperti yang diharapkan.
Masih banyak yang mengajukan tetapi tidak layak berdasarkan bisnis dan kelembagaan. LPDB juga tidak boleh membentuk cabang di daerah, sehingga efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran dana bergulir belum maksimal karena masih terpusat di Jakarta.
"Untuk memecahkan masalah penyaluran dana bergulir tersebut, maka kami akan membuat apa yang disebut dengan financial technology atau fintech,” kata Braman kepada wartawan pada perayaan HUT LPDB KUMKM ke-11 di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Pada acara yang dihadiri Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati, Braman menambahkan bahwa dengan Fintech, proses assessment penyaluran LPDB untuk KUMKM dilakukan secara online tanpa tatap muka, agar lebih efisien dan efektif.
Selain itu, LPDB juga akan menyiapkan aplikasi berbasis web dan mobile apps untuk pengajuan dana bergulir LPDB.
"Termasuk membangun Sistem Informasi Debitur untuk KUMKM, sehingga lancar pembayaran cicilannya. Juga, kualitas debitur akan termonitor,” ujar Braman.
Manfaat lainnya, lanjnutnya, membuat menu pembayaran cicilan LPDB ini di mitra channel Finnet (PT Finnet Indonesia, anak usaha PT Telkom Indonesia) atau secara autodebet.
"PT Finnet dapat membantu melaksanakan proses setlement pencairan dana LPDB maupun collection cicilan, by system. Ini bentuk solusi fintech LPDB dalam rangka modernisasi LPDB KUMKM ke depan,” paparnya.
Selain menggagas inovasi Fintech, Braman juga akan melakukan modernisasi terhadap LPDB KUMKM. "Modernisasi dilakukan terhadap tata kelola [sistem], teknologi informasi serta LPDB KUMKM akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi-instansi dan lembaga-lembaga serta stakeholder di daerah."
Kerja sama itu di antaranya dengan Dinas Koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Dirjen Kekayaan Negara (DKJN) Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung.
Kerja sama dengan Dinas Koperasi daerah diharapkan memberi rekomendasi koperasi berkinerja baik. Dengan DKJN, karena lembaga ini mempunyai perangkat yang dapat menagih dan menyita kekayaan mitra usaha bermasalah.
Sedangkan dengan Kejaksaan Agung dengan perangkatnya Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi, dapat mewakili LPDB untuk menuntut mitra usaha bermasalah ke ranah pengadilan.
Dia berharap bahwa seluruh mitra LPDB harus menyesuaikan diri dengan transformasi teknologi yang diterapkan dalam menyalurkan dana bergulir. "Mau tidak mau, mereka yang harus berbenah ke arah itu. Semua lembaga keuangan sudah menuju ke arah ekonomi digital. Bahkan, dengan melalui digital akan mengurangi cost bagi koperasi yang bersangkutan, tanpa harus bolak-balik datang ke Jakarta.”
Terkait dengan kinerja, Braman menjelaskan dari 2008 hingga 2017, LPDB telah menyalurkan dana bergulir Rp8,49 triliun kepada 1.012.287 UMKM melalui 4.299 mitra. Sedangkan realisasi dana bergulir pada 2017 sebesar Rp405,27 miliar yang disalurkan kepada 46.602 UMKM melalui 49 mitra se-Indonesia.