Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERDA KTR PADANG: P3I Sumbar Minta Larangan Iklan Rokok Ditinjau Ulang

Pelaku usaha periklanan meminta revisi Perda No.24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Padang tidak mendiskriminasikan kelompok usaha, terkait masuknya usulan larangan iklan rokok di seluruh ruang publik di daerah itu.
Ilustrasi/bisnis.com
Ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, PADANG—Pelaku usaha periklanan meminta revisi Perda No.24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Padang tidak mendiskriminasikan kelompok usaha, terkait masuknya usulan larangan iklan rokok di seluruh ruang publik di daerah itu.

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Sumatra Barat Deni Masriyeldi menilai jika larangan iklan rokok diberlakukan secara keseluruhan akan membunuh industri advertising di daerah itu.

“Saya kira yang namanya perda KTR, tentu kawasannya yang diatur, bukan dilarang menyeluruh begitu,” katanya, Selasa (15/8/2017).

Menurutnya, salah satu perubahan yang diusulkan Pemkot Padang dalam revisi Perda KTR soal larangan iklan rokok di seluruh ruang publik baik, perlu mempertimbangkan sektor usaha lainnya.

Anggota P3I Sumbar Cholly Michael menyebutkan sebagian besar pendapatan perusahaan berasal dari iklan rokok, sehingga peraturan itu akan mematikan usaha periklanan.

“Karena 80% omset kami didapat dari iklan rokok ini. Makanya, harus dikaji lagi oleh pemerintah. Carikan juga pendapatan pengganti kalau ini dilarang,” ujarnya.

Dia menilai larangan tersebut berlebihan, jika alasannya iklan bisa mempengaruhi anak-anak untuk merokok. Selama ini, imbuhnya, iklan rokok tidak berisi ajakan, hanya logo atau tagline.

Bahkan, jelas Michael, di iklan rokok justru memuat larangan yang jelas bagi masyarakat usia di bawah 18 tahun.

“Orang tahu iklan rokok justru karena ada muatan peringatan larangan merokok. Lalu apalagi yang ditakutkan. Anak-anak merokok itu lebih besar karena ajakan dari lingkungannya. Ini yang perlu dicegah,” katanya.

Sementara itu, Muharman, dari Ruang Anak Dunia Foundation menuturkan berdasar survei yang dilakukan lembaganya, sebenyak 46% anak-anak yang merokok akibat terpengaruh iklan yang bertebaran di sekitar sekolah.

“Perusahaan rokok memang menyasar lingkungan sekolah dan anak-anak sebagai target, sebab mereka merupakan pasar potensial. Pemerintah pusat saat ini masih ambigu terhadap penjualan rokok. Belum berani melarang sepenuhnya,” ujar dia.

Adapun, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai rencana perubahan Perda KTR yang memuat larangan iklan rokok di seluruh ruang publik di Kota Padang bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Mengacu Peraturan Pemerintah No.109/ 2012, pemasangan iklan rokok dibatasi bukan dilarang. Harusnya Perda cukup mengacu pada aturan di atasnya bukan justru melarang seluruhnya, karena ada hak perusahaan untuk mengiklankan produknya. Apalagi rokok masih diakui sebagai produk legal di negara ini,” katanya.

Budi Payan, Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menyebutkan usulan pelarangan iklan rokok dalam perubahan Perda KTR karena iklan rokok mempengaruhi generasi muda, terutama pelajar untuk merokok.

“Walaupun iklan rokok tidak mengajak secara langsung untuk merokok, tetapi pelajar akan tertarik mencoba untuk merokok karena iklan merokok menggambarkan perokok sebaga sebagai orang kuat, petualang, kreatif, dan citra hebat lainnya,” ujar Budi.

Menurutnya, iklan rokok juga tidak berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah tersebut. Atau hanya berkontribus sebesar Rp3 miliar untuk PAD.

“Pada 2016, pajak reklame rokok di Kota Padang kurang lebih sebesar Rp3 miliar. Namun, kami telah kalkulasikan bahwa pajak reklame dari rokok ditutupi dari iklan yang lain,” katanya.

Dia meyakini untuk tahun depan target pendapatan dari pajak reklame Rp11 miliar bisa tercapai tanpa iklan rokok.

Sementara itu, untuk tahun ini, target pendapatan pajak reklame sebesar Rp10,2 miliar dan baru terealisasi 48%.

Anggota Pansus Revisi Perda KTR DPRD Padang Muharlion mengatakan poin yang diajukan Pemkot Padang dalam revisi yakni pelarangan iklan rokok di semua ruangan publik, baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan.

Termasuk, dengan kegiatan lokal yang disponsori oleh perusahaan rokok, serta promosi dan penjualan rokok melalui SPG.

“Kalau untuk kegiatan berskala nasional dan internasional yang disponsori perusahaan rokok itu tidak dilarang. Pro kontra ini kami bahas dulu di Pansus sebagai masukkan sebelum diputuska,” ujarnya.

Dia mengungkapkan poin perubahan Perda KTR Kota Padang belum final, dan baru akan dijadwalkan ketok palu pada 18 Agustus 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper