Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLTU Unit 2 Cirebon Power Diklaim Sudah Kantongi Izin

PT Cirebon Power menegaskan seluruh perizinan yang berkaitan dengan lahan pada proyek pembangunan PLTU Unit 2 Cirebon Power sudah dikantongi sesuai prosedur.

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Cirebon Power menegaskan seluruh perizinan yang berkaitan dengan lahan pada proyek pembangunan PLTU Unit 2 Cirebon Power sudah dikantongi sesuai prosedur.

Izin PLTU Unit 2 Cirebon Power sempat disoal, bahkan diugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung karena dianggap melanggar Perda RTRW Kabupaten Cirebon. Proyek pembangunan PLTU Ekspansi Cirebon 1x1000 megawatt (PLTU Unit 2 Cirebon Power) masuk dalam Daftar Proyek Strategis Nasional.

Presiden Direktur PT Cirebon Power Heru Dewanto memastikan seluruh periznan terkait lahan, izin lingkungan, atau izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dikantongi dan ditempuh sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semuanya sudah tuntas dan payung hukumnya jelas," katanya dalam siaran pers yang terbit pada Senin (14/8/2017).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22/2010 tentang RT/RW 2009-2029 sudah menetapkan Kabupaten Cirebon dan Indramayu sebagai kawasan pengembangan industri infrastruktur energi, termasuk pembangkit listrik. Namun, dalam RTRW Cirebon yang lama, ada sebagian lahan yang masuk dalam pengembangan PLTU Unit 2 Cirebon Power bukan sebagai peruntukan bagi proyek infrastruktur kelistrikan.

Saat ini, wilayah proyek tersebar di empat desa, yaitu Kanci Kulon dan Kanci (Kecamatan Astanajapura), Desa Astanaggmukti (Kecamatan Pangenan), dan Blok Kandawaru Desa Waruduwur (Kecamatan Mundu).

"Areal lahan yang sempat dituding tidak sesuai RTRW hanya sebagian lahan di Blok Kandawaru, Desa Waruduwur Kecamatan Mundu," ujar Heru.

Hal ini juga ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Anang Sudarna. Anang mengatakan kondisi Blok Kandawaru Desa Waruduwur unik karena lahan berupa enclave yang justru terletak jauh dari wilayah Kecamatan Mundu.

Bahkan, Blok Kandawaru di posisi yang diapit wilayah Desa Kanci di sebelah barat dan Desa Astanamukti di sebelah timur. Ini terjadi setelah tukar guling lahan antardesa.

Itu sebabnya, sejak awal, pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memasukkan Kecamatan Mundu dalam Revisi Perda RT/RW Kabupaten sebagai wilayah yang diperuntukkan bagi pembangunan proyek infrastruktur energi, agar selaras dengan Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.

Meski demikian, Heru berpandangan polemik RTRW ini bisa diabaikan kalau merujuk Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Pasal 31 dan 32 beleid itu memerintahkan perubahan RTRW daerah agar sejalan dengan tujuan percepatan. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 13/2017 tentang Perubahan atas PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. “Jadi lebih tinggi mana aturan pusat atau daerah?" kata Heru yang juga menjabat Sekjen Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia.

Menurutnya, sejak 2015 Cirebon Power  telah berkoordinasi dengan BKPRN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BKPRD, dan BAPPEDA Cirebon. Hal inilah yang membuat BKPRN, Pemprov Jawa Barat, dan Pemkab Cirebon menyetujui dilanjutkannya proses pengajuan AMDAL Pembangkit Unit 2. Cirebon Power kemudian menyelesaikan pengajuan AMDAL yang kemudian disetujui BPMPT Jawa Barat pada 11 Mei 2016. Persetujuan ini lantas diikuti penerbitan Izin Lingkungan.

Sebelumnya, Cirebon Power juga telah memperoleh Izin Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi Pembangunan PLTU dikeluarkan BPPT Kabupaten Cirebon pada 21 Maret 2016. Sementara itu, izin lokasi dikeluarkan lembaga yang sama pada 22 Maret 2016.

"Sehingga Cirebon Power telah menempuh semua prosedur yang berlaku saat itu dan mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan," tutur Heru.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper