Bisnis.com, TULUNGAGUNG -- Kewajiban tiga konsorsium asuransi swasta tidak hilang, meskipun per Agustus 2017 BPJS Ketenagakerjaan sudah mengambil alih program jaminan sosial TKI di luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan bagi TKI yang sudah membayar premi kepada tiga konsorsium Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI tetap akan mendapatkan haknya dari konsorsium.
"Hak dan kewajiban tidak hilang. Mereka [konsorsium asuransi] sudah terima duitnya kok. Kan ada masa penaggungannya, apalagi jika TKI masih ada di luar negeri," ujarnya saat launching transformasi perlindungan jaminan sosial TKI, Minggu (30/7/2017).
Penyetoran premi kepada konsorsium masih bisa dilakukan hingga Senin (31/7/2017). Selanjutnya pengurusan asuransi CTKI/TKI dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, peraturan menteri yang terkait dengan penunjukkan BPJS Ketenagakerjaan sudah diteken pada 28 Juli 2017. Sayangnya, pihak Kemenaker belum bisa memberikan salinannya dengan alasan masih harmonisasi.
Dijadwalkan, besok, Senin (31/7/2017) pihak Kemenaker akan bertemu dengan jajaran pemilik perusahaan pengerah TKI swasta untuk membicarakan mekanisme teknis implementasi program jaminan sosial TKI di luar negeri.