Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Kebuntuan, Ternyata Freeport Siapkan Arbritase

Kendati telah masuk dalam meja perundingan, ancaman arbitrase dalam penyelesaian sengketa kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia belum sepenuhnya hilang.
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — Kendati telah masuk dalam meja perundingan, ancaman arbitrase dalam penyelesaian sengketa kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia belum sepenuhnya hilang.

Dalam conference call yang digelar Selasa (25/7/2017) waktu setempat, CEO Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson mengatakan bahwa jangka waktu 120 hari setelah pihaknya menyatakan terjadi sengketa telah terlewati. Artinya, kedua belah pihak bebas untuk menginisiasi proses arbitrase.

"Kami mempersiapkan diri apabila hal tersebut [arbitrase] terjadi. Kami merasa posisi hukum kami dalam hal ini sangat kuat. Tapi, kami juga menyadari kedua belah pihak tidak ingin menempuh jalur tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah terus merundingkan apa yang menjadi hak masing-masing pihak. Menurutnya, hal tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar jalur arbitrase tidak perlu ditempuh.

Sebelumnya, Freeport menggunakan Kontrak Karya Pasal 21 Ayat 2 yang menetapkan waktu 120 hari untuk bernegosiasi menyelesaikan sengketa kontrak sebelum masalah tersebut bisa dibawa ke arbitrase.

Dalam ketentuan tersebut, sebelum maju ke arbitrase, Freeport dan pemerintah harus melakukan segala upaya untuk menyelesaikan sengeta melalui konsultasi dan menggunakan cara pemecahan administratif. Adapun perusahaan tidak diwajibkan mencari pemecahannya untuk waktu lebih dari 120 hari setelah memberitahukan pemerintah tentang sengketa yang akan timbul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper