Bisnis.com, JAKARTA — Kendati telah masuk dalam meja perundingan, ancaman arbitrase dalam penyelesaian sengketa kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia belum sepenuhnya hilang.
Dalam conference call yang digelar Selasa (25/7/2017) waktu setempat, CEO Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson mengatakan bahwa jangka waktu 120 hari setelah pihaknya menyatakan terjadi sengketa telah terlewati. Artinya, kedua belah pihak bebas untuk menginisiasi proses arbitrase.
"Kami mempersiapkan diri apabila hal tersebut [arbitrase] terjadi. Kami merasa posisi hukum kami dalam hal ini sangat kuat. Tapi, kami juga menyadari kedua belah pihak tidak ingin menempuh jalur tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah terus merundingkan apa yang menjadi hak masing-masing pihak. Menurutnya, hal tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar jalur arbitrase tidak perlu ditempuh.
Sebelumnya, Freeport menggunakan Kontrak Karya Pasal 21 Ayat 2 yang menetapkan waktu 120 hari untuk bernegosiasi menyelesaikan sengketa kontrak sebelum masalah tersebut bisa dibawa ke arbitrase.
Dalam ketentuan tersebut, sebelum maju ke arbitrase, Freeport dan pemerintah harus melakukan segala upaya untuk menyelesaikan sengeta melalui konsultasi dan menggunakan cara pemecahan administratif. Adapun perusahaan tidak diwajibkan mencari pemecahannya untuk waktu lebih dari 120 hari setelah memberitahukan pemerintah tentang sengketa yang akan timbul.