Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi keinginan Bank Indonesia agar Rancangan Undang-undang terkait dengan Redenominasi Rupiah dapat dibahas oleh DPR pada tahun ini.
Menurut Wapres, tidak ada yang berubah apabila redenominasi diberlakukan, termasuk tidak akan menggangu sistem perekonomian.
“Ini efisiensi saja, kan tidak mengubah nilai. Nilai intrinsiknya, tapi nilai nominalnya dikurangi nolnya saja tiga. Itu banyak negara yang sudah menjalankan itu, seperti Turki yang berhasil,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (25/7/2017).
Dia menuturkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana redenominasi rupiah itu. “Angkanya yang berubah tapi nilai unitnya tidak. Berubah juga tentu tapi tidak mempengaruhi ekonomi karena hanya perubahan angka saja,” lanjutnya.
Bank Indonesia menyatakan sedikitnya ada tiga fase yang akan ditempuh dalam implementasi kebijakan redenominasi rupiah. Dalam rencana awal, redenominasi rupiah akan memotong tiga angka dalam nominal uang rupiah saat ini. Misalnya, uang Rp10.000 akan menjadi Rp10.
Apabila Pemerintah dan DPR bersepakat untuk mengesahkan RUU tersebut pada tahun ini, maka pada 2018-2019 akan menjadi tahap persiapan.
Kedua, pada 2020-2024 adalah masa transisi ketika bank sentral mulai menerbitkan uang baru yang telah diredenominasi. Terakhir, adalah tahap phase out atau penarikan uang lama yang berlangsung pada periode 2025-2029