Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha galangan kapal meminta penambahan insentif untuk meningkatkan daya saing. Industri galangan kapal menginginkan fasilitas potongan PPh final dan ketersediaan pinjaman dengan bunga di bawah suku bunga kredit komersial perbankan.
“Itu insentif yang selanjutnya kami inginkan, potongan PPh final dan dukungan perbankan sebagai stimulus pembiayaan sektor galangan kapal,“ ujar Ketua Ikatan Perusahaan Industri Perkapalan dan Lepas Pantai Indonesia Eddy Kurniawan Logam di Jakarta, Rabu (20/7/2017)
Menurutnya, perusahaan galangan kapal bisa bertumbuh signifikan bila memperoleh fasilitas keringanan pajak dan mendapat fasiltas pinjaman dengan tingkat bunga yang bersaing. Terlebih, sejumlah negara memberikan fasilitas pinjaman di bawah bunga kredit komersial untuk industri galangan kapalnya, yakni di di kisaran 3%—6%.
Sementara, perbankan dalam negeri memandang bisnis galangan kapal sebagai usaha yang berisiko tinggi lantaran tak ada kepastian data permintaan kapal tahunan. Menurutnya, hal itu membuat perbankan masih sulit bersedia menyalurkan pinjaman kepada bisnis galangan kapal dengan kredit di bawah bunga komersial sebesar 13%
”Itu salah satu faktor penahan daya saing kita. Kembali lagi driver utamanya adalah kepastian permintaan kapal dalam negeri, kalau tidak ada order ya berat,” ujar Eddy.
Pemerintah tengah menyusun formulasi insentif lanjutan untuk mendorong pertumbuhan industri galangan kapal sekaligus meningkatkan penyerapan kapal domestik. Hanya saja, insentif itu bakal khusus diberlakukan di Kawasan Industri Maritim Tanggamus, Lampung.
Kawasan industri itu diproyeksikan sebagai pusat industri galangan kapal di Indonesia. Pengembangan kawasan yang tercantum di dalam daftar proyek strategis nasional itu kini masih dalam tahap penyiapan.
“Insentif untuk galangan kapal sedang disusun, dan rencananya pemberian insentif hanya terpisat di Kawasan Industri Maritim Tanggamus. Insentif hanya diberikan di dalam satu kawasan, supaya implikasinya lebih terukur dan mudah diawasi. Jangan sudah dikasih insentif tapi peruntukannya ternyata malah untuk yang lain,” ujar Asisten Deputi Industri Penunjang Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Firdausi Manti.
Menurutnya, penyusunan peraturan pemerintah bakal dirampungkan tahun ini untuk mengoptimalkan penyerapan kapal domestik. “Intinya kapal itu nanti dianggap sebagai infrastruktur, bukan sekadar sarana pengangkut. Dengan demikian berarti ada kepastian penjaminan dari pemerintah,” ujar Firdausi.
Dengan demikian, tingkat kepercayaan perbankan kepada sektor galangan bisa lebih tinggi dengan adanya penjaminan pemerintah. “Tingkat kepercayaan perbankan terhadap industri galangan kan masih rendah, masih dianggap sebagai bisnis beresiko tinggi. Perbankan nanti itu semestinya tidak lagi memberikan bunga komersial untuk pinjaman sektor galangan.”