Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Usul RUU Kelapa Sawit Tidak Dilanjutkan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar pembahasan RUU mengenai kelapa sawit tidak perlu dilanjutkan karena implementasi undang-undang saat ini sudah berjalan dengan baik dibawahi oleh kementerian dan lembaga yang terkait.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berbincang  dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution pada Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR Rangka Pengharmonisan RUU Perkelapasawitan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (17/7/2017)./Istimewa
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution pada Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR Rangka Pengharmonisan RUU Perkelapasawitan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (17/7/2017)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar pembahasan RUU mengenai kelapa sawit tidak perlu dilanjutkan karena implementasi undang-undang saat ini sudah berjalan dengan baik dibawahi oleh kementerian dan lembaga yang terkait.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian (Menperin), mengatakan telah melakukan studi atas urgensi pembentukan RUU tentang Perkelapasawitan berdasarkan kriteria dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan tidak ada indikasi yang mengakibatkan kekosongan hukum yang berarti.

“Pengaturan terkait perkelapasawitan dari hulu sampai hilir pada level UU sudah diatur secara lengkap dan berjalan dengan baik, sehingga tidak ada lagi kekosongan hukum yang perlu diatur lagi pada level UU,” ujar Airlangga menurut siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (18/7/2017).

Adapun regulasi yang sudah berjalan tersebut antara lain UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Wewenang Sektoral

Airlangga menyampaikan, pengaturan dalam bentuk UU terhadap suatu komoditas tertentu akan berimplikasi memasuki kewenangan secara sektoral, mengingat pembagian urusan pemerintahan dilakukan dengan membagi ruang pekerjaan secara proses sehingga akan beririsan.

“Sektor perkelapasawitan memiliki karateristik yang hampir sama dengan komoditas perkebunan lainnya sehingga tidak perlu diatur secara khusus,” katanya.

Menperin menambahkan, RUU tentang Perkelapasawitan berpotensi tumpang tindih dengan Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada dan menambah kerumitan dalam implementasinya, sebagai contoh perizinan untuk Usaha Industri Pengolahan.

RUU tentang Perkelapasawitan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan Produk Primer (IUP – PP), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan Produk Lanjutan (IUP – PL), dan Izin Usaha terkait Jasa Perkelapasawitan (IU – JPK). “Ketiga perizinan tersebut telah diatur dalam UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, yaitu Izin Usaha Industri (IUI). Selain itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam menyederhanakan perizinan usaha serta meningkatkan ease of doing business,” imbuhnya.

Kemenperin mencatat, Indonesia merupakan produsen minyak sawit nomor satu di dunia, bahkan nilai ekspor minyak sawit mentah dan turunannya dapat mencapai US$20 miliar.

“Industri perkelapasawitan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi dan berpotensi besar dalam pembangunan nasional,” tuturnya.

Potensi tersebut antara lain dapat dilihat melalui penyerapan tenaga kerja, penciptaan nilai tambah, sumber pendapatan negara, perolehan devisa ekspor, dan menyumbang pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Selain itu, sektor industri perkelapasawitan juga berperan dalam pemerataan pembangunan dan kedaulatan ekonomi bangsa, khususnya bagi daerah luar Jawa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper