Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah segera menindaklanjuti rencana penetapan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi transportasi online serta pajak terhadap transportasi online.
Transportasi online menjadi salah satu topik dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan terdapat dua poin penting dalam rapat terbatas.
Pertama, soal hubungan kerja antara pemilik aplikasi transportasi online (aplikator) dengan pengemudi. Menurut Budi, nantinya para pengemudi dapat berkumpul dalam satu lembaga atau koperasi. Lewat satu wadah itu, pengemudi berhubungan kerja dengan aplikator. Pemerintah akan meminta aplikator menyusun regulasi kerja yang jelas bagi pengemudi.
Kedua, soal pajak yang akan dikenakan ke perusahaan transportasi online. Menhub sendiri menginginkan ada dispensasi pajak bagi transportasi online. Dispensasi ini penting diterapkan bagi industri baru transportasi online.
"Berkaitan dengan pajak, nanti akan dielaborasi lagi. Kami buat ketentuan sendiri, fungsi korporasi di sana bisa tercipta sehingga kami bisa memantau tenaga kerja, cara kami memantau pajak lebih gampang. Apalagi, ini berkaitan dengan IT. Jadi, konsolidasi nanti lebih gampang," tutur Budi usai rapat terbatas, Selasa (18/7/2017).
Catatan lain yang juga dibahas dalam rapat terbatas yakni legalitas transportasi online. Legalitas ini mencakup uji berkala (KIR), pemsangan stiker, dan kepemilikan SIM dan STNK yang jelas dari pengemudi.
Baca Juga
"Untuk keamanannya, maka KIR wajib dan kami akan wajibkan bagi mereka itu asuransikan. Dalam konsep PM 26 sudah dilakukan semua. Memang ada yang harus disosialisasikan sesuai dengan playing field, kuota, kepemilikan," ucap Budi.
Menhub menuturkan pemerintah tidak akan membuat hambatan dalam pengaturan transportasi online yang merupakan bagian dari industri kreatif.
"Catatan Presiden, kita buat regulasi jangan persulit orang. Terbitkanlah cara yang memungkinkan efesiensi yang akhirnya diterima masyarakat, daripada kita berambisi atur tapi masyarakat justru nantinya tidak dapat apa-apa. Itu concern Presiden," katanya.
Budi mengatakan ada kemungkinan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berubah. Namun, hingga saat ini karena masih dalam tahap sosialisasi, maka pemerintah masih berpegang pada PM 26 Tahun 2017.
"Apabila kami harus mengubah, kami siap mengubah untuk melakukan hal yang paling pas bagi masyarakat. Jadi, kalaupun PM 26 harus diubah, ya diubah, tapi kami akan bertahan dengan PM 26 dulu karena 90% sudah diterima masyarakat," kata Budi.