Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Transportasi Berbasis Online Siap Diterapkan di Luar Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sistem perizinan berbasis online merupakan suatu kemajuan. Lewat sistem online, perizinan transportasi tidak lagi membutuhkan pertemuan tatap muka.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri rapat kerja dengan komisi V DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri rapat kerja dengan komisi V DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Sistem perizinan transportasi berbasis online segera dilaksanakan di kota-kota lain setelah implementasi berjalan di Jakarta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sistem perizinan berbasis online merupakan suatu kemajuan. Lewat sistem online, perizinan transportasi tidak lagi membutuhkan pertemuan tatap muka.

Tata kelola perizinan transportasi pun berjalan lebih baik dengan menggunakan sistem online. "Tinggal kita adaptasi saja, kita akan lakukan di daerah-daerah, sehingga pendaftaran khusus untuk taksi online sudah bisa dilakukan dengan online juga," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Nantinya, sistem perizinan transportasi berbasis online akan diberlakukan di kota-kota besar seperti Surabaya dan Medan.

Medio Juli silam, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meluncurkan sistem perizinan online untuk angkutan sewa khusus. Sistem ini memudahkan perusahaan ketika mengajukan permohonan izin penyelenggaraan serta memudahkan perusahaan mengajukan izin operasional kendaraan.

Menhub mengatakan pemerintah sudah berupaya agar taksi online sebagai pendatang baru melakukan proses asimilasi dengan taksi reguler. Bentuknya, sudah ada mobil sewa online yang sudah bekerja sama dengan taksi reguler.

Dia menegaskan pemerintah tidak ingin menyingkirkan taksi reguler "Apa yang kami lakukan sudah kami sosialisasikan dengan baik dan terakhir kami sudah menetapkan PM 26 sebagai landasan acuan. Kamk sudah menetapkan beberapa hal, seperti KIR, stiker, kuota, tarif batas, juga tetapkan penggunaan pemberlakukan STNK dan sebagainya," ucap Budi.

Pada 1 April 2017 Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut berlaku dalam masa transisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper