Kabar24.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi bersama dengan Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus memperkuat upaya untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.
Adapun, saat ini Dirjen Imigrasi tercatat telah menunda keberangkatan sekitar 800 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi bekerja ke luar negeri, tetapi tidak tidak memenuhi syarat bekerja sebagai TKI prosedural, salah satunya tidak memiliki visa kerja.
"Imigrasi mendukung BNP2TKI didalam upaya pencegahan TPPO dan siap bekerjasama," kata
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, mengutip keterangan resminya, Senin (17/7).
Sementara itu, Kepala BP3TKI Tanjungpinang yang diwakili oleh Koordinator P4TKI Tanjung Balai Karimun Elsi Rosalia menjelaskan koordinasi lintas sektoral antar instansi pemerintah termasuk Dirjen Imigrasi terkait upaya pencegahan korban TPPO di wilayah Karimun telah dibangun.
“Edukasi kepada masyarakat agar memilih bekerja keluar negeri secara prosedural harus disampaikan secara berkesinambungan. Hal ini mengingat Kabupaten Karimun berada dijalur pelayaran internasional selat malaka, dan juga berdekatan dengan Singapura dan Malaysia. Dari 249 pulau, ada 58 pulau yang berpenghuni,” ujar Elsi.