Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Arsitek : Arsitek Ilegal Bisa Dihukum, Masyarakat Juga Diuntungkan

Arsitek di Indonesia baru saja merayakan kemenangannya, usai Rancangan Undang-undang Arsitek disahkan menjadi UU pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (11/7). UU itu pun menjadi penanda dimulainya tradisi praktik arsitek yang lebih terarah.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Arsitek di Indonesia baru saja merayakan kemenangannya, usai Rancangan Undang-undang Arsitek disahkan menjadi UU pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (11/7). UU itu pun menjadi penanda dimulainya tradisi praktik arsitek yang lebih terarah.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara menuturkan dengan disahkannya UU ini, profesi arsitek memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, arsitek Indonesia dapat bersaing baik di kancah regional maupun global.

Negara-negara lain, imbuhnya, sudah terlebih dahulu memiliki UU Arsitek yang membuat profesi arsitek diakui oleh negara dan berkekuatan hukum.

“Kenapa [arsitek] Indonesia kalah terus [oleh asing] karena tak ada undang-undangnya. Di sini orang asing [arsitek] bisa beroperasi. Sementara kami kalah tender karena tidak punya legalitas,” ujarnya, Minggu (16/7/2017).

Djuhara mengatakan, lewat UU ini seseorang tidak lagi gampang mengaku-ngaku sebagai arsitek karena untuk dapat berpraktik sebagai arsitek, seseorang harus mendapat pengakuan dari lembaga resmi yang diamanatkan UU.

Soal arsitek ilegal, Djuhara tak menampik bahwa di lapangan ada indikasi bahwa pekerjaan arsitek dikerjakan oleh seseorang yang bukan arsitek. Dia menduga hal tersebut karena ketidakpahaman tentang profesi arsitek.

“Seperti halnya dokter, kalau mengaku-ngaku bisa dihukum. Sekarang kalau seseorang mengaku-ngaku sebagai arsitek bisa dihukum,” ujarnya.

Bagi Djuhara secara keseluruhan UU ini tidak melulu berkorelasi dengan ekonomi. Namun juga menjaga ketertiban praktik arsitek di Indonesia.

Mengenai anggapan jasa arsitek mahal sehingga masyarakat enggan menggunakannya, Djuhara mengatakan hal tersebut berkaitan dengan kewajaran. Sebab, imbuhnya, arsitek tidak hanya menggambar, tetapi juga memastikan rancangannya itu terbangun.

Dia menambahkan arsitek bukan sekadar mengubah fasad, tetapi mengubah ruang merupakan keahlian yang perlu dihargai.

“Inilah bedanya kita dengan negara maju. Ciri negara maju, pemerintah dan masyarakatnya memahami profesi ini. Sementara kita belum,” ujarnya.

Kini lewat UU Arsitek, Djuhara berharap dapat memperbaiki hal tersebut. Sebab ketika diundang-undangkan ada sifat memaksa baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat dan pemerintah terhadap profesi arsitek.

"Di sisi lain, UU ini membuat arsitek harus meningkatkan pelayanannya, tidak sekadar menutut bayaran tinggi.”

Djuhara menjelaskan UU ini juga mengatur tata laku praktik arsitek asing di Indonesia agar terjadi persaingan yang sehat di antara arsitek Indonesia dan arsitek asing.

Selain itu, UU ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara Asia lain yang telah lebih dulu memiliki UU Arsitek yang lebih kuat.

“UU Arsitek Indonesia selanjutnya akan menjadi acuan untuk berhubungan dengan negara lain seperti pengaturan Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Architectural Services Asean dan Central Product Classification (CPC) 8671 dari PBB,” ujarnya.

Dia menambahkan dengan disahkannya UU Arsitek ini, maka akan ada beberapa kepranataan baru profesi arsitek Indonesia.

Salah satunya akan dibentuknya Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang nantinya akan memberi legitimasi legalitas seorang arsitek. DAI, ujarnya, bertugas memberi pengakuan seorang arsitek menjadi arsitek profesional.

“UU Arsitek ini akan berlaku dengan dibuatnya beberapa PP dan Per-Men dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar dia.

Di samping itu, Djuhara mengatakan, dalam sistem jasa konstruksi di Indonesia, ada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah UU Jasa Konstruksi yang mengatur hubungan antarpelaku jasa konstruksi, UU Bangunan Gedung yang mengatur objek, dan UU Arsitek yang hadir melengkapi UU Keinsinyuran sebagai subjek (pelaku) dalam jasa konstruksi.

“Masyarakat akan terjamin untuk mendapatkan layanan jasa arsitek yang berkompeten dan beretika. Undang-undang ini akan menjadi dasar berlakunya Professional Indemnity Insurance (PII) yang akan menjamin legalitas semua bangunan di Indonesia.”

Bagi Djuhara arsitek sebagai profesi berbeda dengan profesi lain seperti Insinyur.

Arsitek, tuturnya, dilengkapi keahlian yang terkait dengan seni, estetika dan kebudayaan sehingga keahlian arsitek ini patut dilindungi undang-undang.

“Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi arsitek satu-satunya di Indonesia menganggap UU Arsitek sebagai sebuah langkah maju dan mengapresiasi DPR RI dan Pemerintah [dalam hal ini diwakili Kementrian PU/PERA, Kementerian Ristek-Dikti, Kementerian PAN-RB Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM] dan semua pihak yang terlibat dalam perumusan hingga disahkannya menjadi undang-undang.”

Sementara Arsitek Denny Setiawan menganggap penting UU tersebut karena dapat melindungi profesi arsitek secara keseluruhan dari praktik-praktik arsitek ilegal. “Mereka dengan mudahnya membuatkan gambar [rancangan arsitektur]. Padahal bukan arsitek,,” tuturnya.

Dia mengatakan,dengan adanya UU ini masyarakat juga dapat terlindungi dari arsitek ilegal. Bagi dia UU itu tidak hanya melindungi profesi, tetapi juga melindungi masyarakat. “Sekarang [lewat UU Arsitek] kalau ada arsitek malapraktik bisa dihukum,” ujarnya.

Dia menambahkan, kemampuan arsitek Indonesia tidak kalah dengan arsitek-arsitek asing. Namun diakuinya masyarakat belum banyak yang menyadari hal tersebut. Melalui UU ini, ujar Denny, nantinya akan ada pertukaran pengetahuan antara arsitek asing dan lokal.

“Masyarakat akan dipaksa melihat potensi arsitek lokal yang selama ini jadi pilihan kedua.”

Senada, arsitek Sigit Kusumawijaya mengapresiasi lahirnya UU itu. Bagi dia dengan adanya UU profesi arsitak tidak lagi dipandang sebelah mata. “Profesi arsitek ini jadi diakui secara hukum oleh negara,” imbuhnya.

http://industri.bisnis.com/read/20170716/99/671923/disparitas-harga-beras-pedagang-perantara-raup-untung-rp186-triliun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper