Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Arsitek Disahkan, Ini Implikasinya Bagi Profesi Arsitek

Selasa (11/7/2017), Rancangan Undang-Undang tentang arsitek disahkan menjadi UU Arsitek pada sidang paripurna DPR RI.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Selasa (11/7/2017), Rancangan Undang-Undang tentang arsitek disahkan menjadi UU Arsitek pada sidang paripurna DPR RI. Ikatan Arsitek Indonesia bersyukur atas disahkannya peraturan tersebut.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2017), Ketua Umum IAI Ahmad Djuhara menyatakan pihaknya menyadari akan terjadi beberapa implikasi penting terhadap praktik profesi arsitek, arsitek pelaku, dan juga pengguna jasa arsitek terkait hal ini.

Implikasi yang pertama, imbuh Juhara, yang akan timbul adalah meningkatnya daya saing arsitek Indonesia di percaturan arsitektur regional maupun global. Dengan adanya UU Arsitek ini, kata dia, negara hadir dan menjadi penjamin bagi arsitek Indonesia yang berpraktik di dalam maupun di luar negeri.

Djuhara melanjutkan di samping itu, UU ini juga mengatur tata laku praktik arsitek asing di Indonesia agar terjadi persaingan yang sehat di antara arsitek Indonesia dan arsitek asing.

UU Arsitek ini, menurutnya, menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara Asia lain yang telah lebih dulu memiliki UU Arsitek yang lebih kuat.

“UU Arsitek Indonesia selanjutnya akan menjadi acuan untuk berhubungan dengan negara lain seperti pengaturan Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Architectural Services Asean dan Central Product Classification (CPC) 8671 dari PBB,” katanya.

Dia menambahkan dengan disahkannya UU Arsitek ini, maka akan ada beberapa kepranataan baru profesi arsitek Indonesia.

Salah satunya adalah akan dibentuknya Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang nantinya akan memberi legititimasi legalitas seorang arsitek.

DAI bertugas memberi pengakuan seorang arsitek menjadi arsitek profesional.

“UU Arsitek ini akan berlaku dengan dibuatnya beberapa PP dan Per-Men dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar dia.

Djuhara mengatakan, dalam sistem jasa konstruksi di Indonesia, ada tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah UU Jasa Konstruksi yang mengatur hubungan antarpelaku jasa konstruksi, UU Bangunan Gedung yang mengatur objek, dan UU Arsitek yang hadir melengkapi UU Keinsinyuran sebagai subjek (pelaku) dalam jasa konstruksi.

“Masyarakat akan terjamin untuk mendapatkan layanan jasa arsitek yang berkompeten dan beretika. Undang-undang ini akan menjadi dasar berlakunya Professional Indemnity Insurance (PII) yang akan menjamin legalitas semua bangunan di Indonesia.”

Menurutnya arsitek sebagai profesi berbeda dengan profesi lain seperti Insinyur. Arsitek, tuturnya, dilengkapi keahlian yang terkait dengan seni, estetika dan kebudayaan. Dengan demikian keahlian arsitek ini patut dilindungi undang-undang.

“Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi arsitek satu-satunya di Indonesia menganggap UU Arsitek sebagai sebuah langkah maju dan mengapresiasi DPR RI dan Pemerintah (dalam hal ini diwakili Kementrian PU/PERA, Kementerian Ristek-Dikti, Kementerian PAN-RB Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM) dan semua pihak yang terlibat dalam perumusan hingga disahkannya menjadi undang-undang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper