Bisnis.com, JAKARTA—Pembatasan kepemilikan modal waralaba minimarket diyakini dapat membantu mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil menengah di sektor ritel Indonesia.
Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan selama ini pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ingin pemilik waralaba di sektor ritel masih menemui sejumlah kesulitan.
Secara umum, kendala yang dihadapi terkait dengan permodalan, pasokan barang dari produsen, dan masalah penataan barang.
“Tentu pembatasan menjadi hal penting selain promosi dan upaya mempertemukan dengan pemilik waralaba,” tutur dia kepada Bisnis.
Pemerintah, lanjut Wayan, juga berupaya melakukan fasilitasi dalam bentuk lain. Salah satunya adalah mempermudah pemberian izin bagi UKM yang ingin menjalankan bisnis waralaba termasuk yang berupa minimarket.
Adapun untuk fasilitas pembiayaan bagi UKM, pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) lewat berbagai bank. Berdasarkan catatan Bisnis, per 26 Mei 2017 nilai penyaluran KUR sudah mencapai Rp35,98 triliun dari target sebesar Rp110 triliun.
Sementara itu, kendala pasokan barang seringkali terjadi karena pelaku UKM belum paham bagaimana mencari pemasok atau produsen yang berkualitas. “Masalah kekurangtahuan dan jaringan,” terang Wayan.
Pelaku UKM pun belum sepenuhnya mengerti bagaimana menata barang dengan menarik di gerai minimarket yang dikelola. Padahal, penataan barang yang menarik akan mendorong konsumen membeli barang.
Seperti diketahui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum lama ini menyatakan pemerintah bakal merilis Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperketat aturan main bisnis ritel.
Beleid itu akan mengatur pembatasan kepemilikan waralaba minimarket yang selama ini didominasi perusahaan ritel.
“Pengaturan itu dibuat supaya jangan makin lama nanti pemiliknya itu hanya dikuasai beberapa tangan orang saja,” ujar dia.
Ke depannya, bisnis ritel bakal diarahkan untuk lebih banyak bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).