Bisnis.com, JAKARTA -- DPR berencana membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan setelah hari raya Idulfitri.
Johnny G. Plate, anggota Komisi XI menjelaskan, waktu setelah hari raya dipilih, karena waktu yang tersedia saat ini cukup mepet atau bertepatan dengan cuti bersama.
"Jadi setelah lebaran baru mulai dibahas oleh Komisi XI," kata Johnny, Rabu (21/6/2017).
Sikap DPR dalam perppu tersebut hanya dua hal yakni menyetujui atau menolak regulasi primer yang disiapkan untuk implementasi automatic exchange of information tersebut.
Kendati demikian, sebagian fraksi di DPR menganggap, karena folus untuk pertukaran data nasabah secara otomatis dengan negara lain, seharusnya peraturan itu fokus pada warga negara Indonesia yang menyimpan dananya ke luar negeri.
Pimpinan parlemen konon telah melobi Presiden Joko Widodo terkait perppu itu yang juga dianggap menyasar nasabah atau pemilik akun di lembaga jasa keuangan domestik.
Baca Juga
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam beberapa kesempatan menyatakan, sebenarnya bagi wajib pajak yang telah patuh tak perlu takut dengan sejumlah batasan yang terdapat dalam aturan turunan Perppu tersebut.
Pasalnya, kalau merujuk ke OECD, bahkan tidak ada batasan lagi soal saldo di sebuah akun yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.
Tak hanya itu, untuk perkara tertentu, otoritas pajak juga berhak meminta informasi keuangan ke lembaga jasa keuangan dan hal itu dilakukan tanpa melihat batasan saldo akun milik wajib pajak.