Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pajak Super Kaya yang Bandel Terancam Gijzeling

Setelah kerap tak tersentuh, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewanti-wanti wajib pajak besar khususnya kelompok super kaya supaya patuh membayar pajak. Pasalnya, apabila kelompok tersebut tetap bandel, langkah gijzeling atau penyanderaan bakal diterapkan ke semua wajib pajak tak terkecuali kelompok tersebut.
Ilustrasi: Penghindaran pajak/oecd.org
Ilustrasi: Penghindaran pajak/oecd.org
Bisnis.com, JAKARTA – Setelah kerap tak tersentuh, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewanti-wanti wajib pajak besar khususnya kelompok super kaya supaya patuh membayar pajak. Pasalnya, apabila kelompok tersebut tetap bandel, langkah gijzeling atau penyanderaan bakal diterapkan ke semua wajib pajak tak terkecuali kelompok tersebut.
 
Berdasarkan catatan Bisnis, kelompok superkaya dicurigai sering melakukan praktik penghindaran pajak dengan cara mengalihkan keuntungan mereka ke negeri-negeri suaka pajak, salah satunya Singapura. Tujuannya untuk menghindari tarif pajak domestik.
 
Hal itu terkonfirmasi dalam realisasi deklarasi harta pengampunan pajak, Singapura tercatat sebagai negara asal harta yang paling banyak senilai Rp766,05 triliun, diikuti British Virgin Islands senilai Rp77,5 triliun, Hongkong Rp58,17 triliun, Cayman Island senilai Rp53,14 trilun serta Australia senilai Rp42,04 triliun. 
  
"Ini berlaku bagi  semua wajib pajak tak terkecuali bagi orang-orang kaya tersebut. Petugas pajak akan bekerja secara profesional dan akan menerapkan gijzeling bagi wajib pajak yang tidak patuh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Selasa (20/6).
  
Gizeling, kata dia, merupakan langkah terakhir, upaya itu dilakukan jika berbagai macam cara yang ditempuh petugas pajak tak dipenuhi penunggak atau wajib pajak.  Penyanderaan itu bisa dilakukan atas seizin Menteri Keuangan dan bisa dilakukan dalam waktu enam bulan. 
  
Jika wajib pajak tak kunjung membayar tunggakannya, maka otoritas pajak akan memperpanjang masa penyanderaannya. Namun jika WP tersebut tetap tak mau membayar, petugas pajak bisa melakukan penelusuran harta atau penyitaan aset milik WP penunggak pajak.
  
Soal penulusuran aset WNI di Singapura, menurut Hestu, otoritas pajak akan mengandalkan pertukaran akses informasi secara otomaris atau automatic exchange of information (AEoi).  Pemerintah bahkan telah mengestimasi penerimaan pajak dari proses ekstensifikasi dan intensifikasi di dalam maupun luar negeri mencapai Rp185 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper