Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyusun beleid khusus untuk meningkatkan kegiatan pengurasan lanjutan (enhanced oil recovery/EOR) sehingga mendorong kemampuan produksi minyak nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya telah memasukkan rencana kegiatan EOR pada rencana umum energi nasional (RUEN). Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan syarat dan ketentuan agar kegiatan EOR bisa dilakukan.
Pasalnya, untuk melakukan EOR diperlukan investasi tambahan dan terdapat masa yang panjang untuk melihat hasilnya. Terlebih, masih terdapat peluang bahwa kegiatan EOR yang dilakukan tak memberikan hasil yang sesuai. Risiko itulah, tutur Wirat, yang menjadi poin utama pembahasan beleid berupa Peraturan Menteri (Permen) khusus EOR.
"EOR ini tidak dijamin langsung jadi nah ini term condition-nya gimana. Kalau kita bilang kita biayain semua, kalau nanti enggak dapat, siapa yang nanggung nanti risikonya ini juga yang pembicaraannya," ujarnya di Jakarta, Senin (12/6/2017) malam.
Dia menilai bila syarat dan ketentuan untuk melakukan EOR sesuai dengan keekonomian pengembangan lapangan, banyak investor dari negara lain yang akan berminat. Investor dari negara Norwegia, Rusia, China, Amerika Serikat, dan Inggris, ujar Wirat, bahkan sudah menawarkan teknologi EOR masing-masing untuk diterapkan di Indonesia.
"Teman-teman dari Norwegia, Rusia, China, Amerika Serikat apalagi sudah pada datang, Inggris datang tawarkan teknologi EOR ke kita," katanya.
Dalam RUEN, diperkirakan laju penurunan produksi minyak rata-rata sebesar 6% per tahun. Adapun, tambahan produksi minyak bisa diperoleh dari kegiatan pencarian cadangan baru atau eksplorasi juga EOR dari lapangan-lapangan tertentu.
Asumsinya, kontribusi EOR terhadap produksi minyak nasional terlihat hasilnya pada 2020 dengan jumlah cadangan yang dipulihkan sampai 2050 sebesar 2,5 miliar barel.