Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperketat pengawasan dalam implementasi PMK No.70/PMK.03/2017 sebagai turunan Perppu No.1/2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan supaya praktik pemecahan rekening seiring tidak terjadi.
Pasalnya, dengan keterbukaan informasi keuangan, kendati nantinya wajib pajak melakukan pemecahan rekening untuk menghindari keterbukaan informasi keuangan itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap bisa melacak rekening milik wajib pajak tersebut.
“Pasti ketemu, kalau kamu mengatasnamakan saya yah, kalau saya dicecar orang pajak masa tidak mengaku,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akhir pekan lalu.
Ken tak memungkiri, ada kemungkinan wajib pajak yang memiliki dana di lembaga jasa keuangan lebih dari Rp1 miliar memecah duit mereka ke dalam beberapa rekening. Misalnya, dipecah di berbagai jenis bank yang berbeda. Namun demikian, petugas pajak pun memiliki beragam cara untuk mengantisipasi hal itu.
Baca Juga
“Bisa saja, kamu punya rekening, kamu pecah di bank A, B,C. Namanya sama alamatnya sama kan, ya tetap kena,” imbuh Ken.
Meski demikian, Ken tetap berpikir positif dan berharap praktik itu tidak akan terjadi. Dia memastikan, jika ada wajib pajak yang mencoba mengelebui petugas pajak dengan cara memecah rekening mereka, pihaknya akan terus menelusurinya dan memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran perpajakan.