Bisnis.com, BALIKPAPAN--Hasil evaluasi penertiban tambang oleh Pemprov Kaltim menghasilkan rekomendasi pencabutan 809 izin usaha pertambangan yang telah habis masa berlakunya, baik berstatus CnC atau non CnC.
Menurut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, industri pertambangan tak secara langsung menyejahterakan masyarakat. Namun justru berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, bahkan mengakibatkan korban jiwa.
"Kita tidak boleh kalah dengan pertambangan. Penertiban dan penataan IUP sebagai upaya penyelamatan potensi daerah dan lingkungan," jelas Awang dalam rilis resminya, Rabu (7/6/2017).
809 IUP yang akan dicabut itu terdiri dari kegiatan eksplorasi sebanyak 491 IUP (291 CnC, 200 non CnC), operasi produksi 154 IUP (114 CnC, 40 non CnC), serta kuasa pertambangan sebanyak 164 IUP (1 CnC, 163 non CnC).
Adapun lokasi evaluasi dilakukan terhadap beberapa daerah, diantara Samarinda (63 IUP), Kutai Kartanegara (625 IUP), Berau (93 IUP), Paser (67 IUP), Penajam Paser Utara (151 IUP), Kutai Timur (161 IUP), dan Kutai Barat (244 IUP).
Saat ini, terdapat 1.404 IUP di Kaltim yang terdiri dari 665 IUP eksplorasi, 560 IUP kegiatan produksi, dan kuasa pertambangan sebanyak 168 IUP.
Baca Juga
Sekretaris Provinsi Rusmadi mengatakan seluruh IUP berstatus CnC yang habis masa berlakunya pada akhir 2016 dan tidak diperpanjang termasuk dalam kategori penertiban.
"Dalam melakukan evaluasi, kami mengacu pada 14 kriteria yang diatur dalam Permen ESDM 43/2014 dan UU Pertambangan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan terdapat 11 IUP yang tergolong penanaman modal asing, penertiban IUP itu akan diserahkan kepada pemerintah pusat atau Kementerian ESDM.