Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja penerimaan pajak pada Mei tergerus lantaran nilai restitusi meningkat cukup signifikan.
Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak menyebutkan, jika dilihat persentasenya kenaikan restitusi itu lebih tinggi tahun lalu yakni 35%. Namun, karena basis pajak tahun ini naik, maka nilainya jadi lebih tinggi.
“Pertumbuhan tahun lalu 35% sedangkan sekarang 17%. Namun karena basis pajaknya naik jadi nilainya lebih tinggi,” kata Yon di Kompleks Parlemen, Selasa (6/6/2017).
Ditjen Pajak mencatat, jumlah resitusi pajak selama Mei mencapai Rp68 triliun atau naik 17%. Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak per bulan Mei sekitar 14,5%, bahkan jika tidak ada restitusi, pertumbuhannya diproyeksikan tembus ke angka 16%.
Selain restitusi, sektor lain yang berpengaruh pelambatan penerimaan itu misalnya PPh final dan bunga deposito yang cenderung turun karena perbandingan suku bunga yang lebih rendah,
“Pendapatan pajak memang tergantung pada orang seperti deviden kalau orangnya gak bayar deviden kami gak bisa tagih,” ungkapnya.
Baca Juga
Meski cenderung menurun, Yon memastikan, di luar sektor-sektor terssebut, sinyal pertumbuhannya masih bergerak ke arah positif. PPh orang pribadi (OP), PPb Badan, PPN, dan PPN Impor semuanya tumbuh dua digit. "Kalau jumlah penerimaannya belum selesai kami hitung," terangnya.