Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan penentuan batas saldo minimal Rp200 juta terhadap akun orang pribadi domestik tidak dimaksudkan untuk mengejar pajak. Batasan saldo tersebut dinilai tak lebih sebagai peringatan bagi pemilik akun supaya patuh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, pasalnya penentuan ini hanya merupakan langkah dari pemerintah untuk mengetahui potensi perpajakan dari sisi berapa pembayar pajak hingga aset milik seorang pemilik akun.
“Jadi hal itu merupakan informasi untuk melhat seluruh struktur perekonomian Indonesia,” kata Sri Mulyani di Kompleks DPR, Selasa (6/6/2017).
Baca Juga
Sri Mulyani menambahkan, masyarakat yang memiliki akun Rp200 juta biasanya merupakan yang patuh pajakmisalnya penghasilannya sudah dipotong. Oleh karena itu, penentuan batasan tersebut hanya untuk menggali potensi perpajakan yang ada.
“Kalau dari jumlah account kan 1,14%, jumlah itu sebenernya bukan untuk mencarinya pajak, tapi sebetulnya sign untuk compliance,” imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 pemerintah telah menenetukan agregat minimum bagi akun orang pribadi yang wajib dilaporkan minimal Rp200 juta. Agregat saldo minimal tersebut dinilai terlalu kecil dan akan membebani biaya administrasinya.