Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah dikabarkan sedang menggodok peraturan presiden yang mengatur pengendalian convenience store dan minimarket di setiap provinsi guna menjaga eksistensi pasar tradisional.
Pada aturan yang sedang digodok tersebut, pemerintah juga akan mengendalikan produk-produk yang dapat dijual di minimarket tersebut guna membuka kesempatan bagi industri lain, seperti UKM ataupun UMKM untuk memasarkan produknya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan aturan baru itu tidak bertujuan untuk menghambat pertumbuhan minimarket.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Susanto mengatakan memang ada kecemburuan terhadap ritel modern, termasuk minimarket dan convenience store, karena jumlahnya terus bertumbuh.
“Kalau ada pembatasan, kami berharap pemerintah menyediakan alternatif lain, misalnya membangun pasar rakyat yang modern atau mendorong masyarakat di tiap daerah untuk memiliki unit ritel sendiri. Tiap RW bikin koperasi untuk pasok kebutuhan sendiri kan bisa. Jadi, format ritel modern tapi yang dimiliki oleh warga,” kata Susanto pada Bisnis.