Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Setuju Tarif PNBP Diatur Menkeu

Kementerian Pertanian sependapat dengan gagasan penetapan perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui peraturan menteri keuangan karena sifat pelayanan yang sangat teknis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian sependapat dengan gagasan penetapan perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui peraturan menteri keuangan karena sifat pelayanan yang sangat teknis.

Sekjen Kementan Hari Priyono mengatakan besaran tarif pun sangat dinamis alias ditentukan oleh komponen yang memiliki kemungkinan berubah atau memerlukan penyesuaian.

Dengan demikian, PNBP sebaiknya tidak menghambat atau membebani pelayanan dan mempertimbangkan aspek lain.

"Mengingat PNBP perlu penyesuaian, dikaitkan dengan kondisi ekonomi atau pasar yang dinamis, maka perubahan-perubahannya cukup melalui PMK," katanya pada Kamis (1/6/2017).

Berdasarkan PP No 35/2016, PNBP yang berlaku pada Kementan meliputi penerimaan dari perolehan hasil pertanian, jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan, jasa pemberian hak dan perizinan, serta jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi.

Sebelumnya, dalam rapat pembahasan RUU PNBP dengan Komisi XI DPR awal tahun ini, Kementan mengusulkan agar kegiatan pelayanan untuk petani kecil dan disubsidi negara tidak lagi menjadi objek PNBP.

Pasalnya, sebagian besar pemangku kepentingan di sektor pertanian adalah petani kecil yang tinggal di daerah perdesaan dengan 34% di antaranya berkategori miskin. Sebagian kegiatan pelayanan yang melibatkan mereka juga disubsidi oleh pemerintah.

Sebagai contoh, benih saat ini masih disubsidi. Namun di sisi lain, sertifikasi terhadap penangkar, yang semestinya dapat membantu memperbanyak ketersediaan benih dalam negeri, justru dipungut PNBP.

"Kalau kita ingin buah yang besar, hasilnya banyak, sudah tentu akarnya jangan diganggu," kata Hari saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper