Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bogor Gencar Awasi Makanan

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memperketat pengawasan makanan selama Ramadan untuk memberikan rasa aman dan jaminan produk halal bagi masyarakat.
Warga memilih makanan untuk berbuka puasa ./Antara-Wahyu Putro A
Warga memilih makanan untuk berbuka puasa ./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, BOGOR—Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memperketat pengawasan makanan selama Ramadan untuk memberikan rasa aman dan jaminan produk halal bagi masyarakat.

"Selama ini inspeksi mendadak yang dilakukan di pasar-pasar masih ditemukan produk makanan yang mengkhawatirkan, tetapi tidak ada tindak lanjut dari penemuan tersebut sehingga tidak ada efek jera," kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bogor Tri Irijanto, Selasa (30/5/2017).

Tahun ini Pemerintah Kota Bogor akan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pada pasal 75 disebutkan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja menjual produk makanan mengandung bahan berbahaya akan dikenakan sanksi pidana. "Sanksi pidana jelas. Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.

Pengawasan telah dimulai sebelum Ramadhan. Tim bekerja di bawah koordinasi Bidang Administrasi Setdakot Bogor dan melibatkan organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepolisian, serta Badan Pengawasan Pangan Berbahaya.

"Dalam pengawasan tersebut kami menemukan telur rekondisi yang hendak dijual di Pasar Bogor, langsung dilakukan penyitaan dan pemiliknya langsung di-BAP," kata Tri.
Telur rekondisi ini bukan temuan baru. Tahun-tahun sebelumnya, tim juga menemukan ribuan butir telur rekondisi yang dipasarkan di sejumlah pasar tradisional Kota Bogor. "Kami melakukan langkah-langkah antisipatif, menelurusi pemasoknya, dan menindak distributornya. Tim kami sebar di sejumlah pasar melakukan pengawasan," kata Tri.

Selain menyasar pasar tradisional, tim juga akan bergerak ke pasar modern dan supermarket guna mengawasi produk pangan kemasan yang kedaluwarsa. Tidak hanya itu, pengawasan juga dilakukan di pasar Ramadan yang diramaikan oleh penjual takjil yang berdiri tanpa izin guna memastikan penjual tidak menggunakan produk pangan berbahaya ke dalam dagangannya. "Seharusnya setiap pasar Ramadan mengajukan izin ke Disperindag, jika ada yang berdiri tanpa izin akan menjadi sasaran pengawasan," katanya.

Makanan yang ditemukan dengna kandungan bahan pangan berbahaya atau oplosan seperti menggunakan boraks, formalin, atau daging rekondisi akan disita. "Penjualnya akan di-BAP oleh PPNS dan diserahkan kepada petugas kepolisian." 

Upaya pengawasan makanan di Kota Bogor juga telah dibahas melalui forum diskusi grup yang dilaksanakan Rabu (24/5/2017). Dalam forum tersebut dirumuskan dua hal, yakni penegakan hukum terhadap pedagang yang menjual bahan pangan berbahaya tersebut dan meminta unsur dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual bahan berbahaya dalam makanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ratna Ariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper