Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan masih menunggu arahan dari Kemententerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan beleid pembatasan convenience store maupun minimarket.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku belum mengetahui mengenai pembahasan peraturan tersebut. "Tunggu dulu arahan lebih lanjut dari Pak Menko," kata Enggar di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (30/5/2017).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dibentuknya aturan tersebut bukan untuk menghambat pertumbuhan minimarket.
Namun, sebagai upaya pengendalian convenience store alias minimarket agar tidak menggilas eksistensi pasar tradisional.
Peraturan mengenai pembatasan gerai tersebut sebenarnya pernah didengungkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Beleid ini membatasi gerai yang dapat dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) maksimal 250 unit. Adapun, selebihnya harus dikerjasamakan dengan pihak lain, terutama usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah, dengan mewaralabakan atau penyertaan modal.