Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Kayu Belum Mampu Dongkrak Laju Ekspor Produk Mebel

Pelaku industri mebel menganggap pemberlakuan sertifikasi bagi produk kayu belum mampu mendongkrak angka ekspor mebel.
Perajin menjual mebel kayu berkeliling menggunakan sepeda motor, di Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah, Senin (6/3)./Antara-Mohammad Ayudha
Perajin menjual mebel kayu berkeliling menggunakan sepeda motor, di Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah, Senin (6/3)./Antara-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri mebel menganggap pemberlakuan sertifikasi bagi produk kayu belum mampu mendongkrak angka ekspor mebel.

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia berharap ekspor mebel masih mampu bertumbuh 5% year-on-year pada 2017. Pada 2016, produk mebel yang diekspor sebesar US$ 2,2 miliar

“Harapannya biasanya ada di ujung tahun, saat itu selalu ada tren lonjakan yang mungkin signifikan,” ujar Wakil Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur kepada Bisnis, Selasa (16/5).

Dia menyatakan persaingan industri mebel semakin kompetitif, sebab harga dan kualitas produk mebel Tanah Air harus bersaing dengan produk asal Vietnam, Malaysia, dan China. Ketiga pesaing utama Indonesia itu masih mencatatkan pertumbuhan ekspor mebel yang cukup positif.

Selain itu, Vietnam selama tahun lalu mencatatkan pertumbuhan dua digit pada ekspor mebel. Salah satunya karena negara kompetitor itu sudah menjalin kemitraan strategis dengan kawasan tujuan ekspor supaya tidak terkena pos tarif. Sementara itu, Indonesia mengharuskan setiap produk yang ingin diekspor untuk terlebih dulu mendapat standar sertifikasi global.

Berdasarkan data BPS, ekspor kayu dan produk turunannya pada April 2017 tercatat sebesar US$306,2 juta, atau turun 12% year-on-year terhadap April 2016 yang sebesar US$348,1 juta.

Secara kumulatif ekspor kayu dan produk kayu pada Januari–April 2017 sebesar US$1,27 miliar, menurun 1,12% atau cenderung stagnan bila dibanding ekspor periode Januari–April 2016 sebesar US$1,28 miliar.

Pemerintah tengah mengkaji ulang efektivitas penerbitan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) bagi seluruh produk kayu yang ingin diekspor.

Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin Harjanto menyatakan sertifikasi itu sudah dilakukan secara ‘mandatory’ dan berganda kepada pelaku industri kayu, baik kepada produsen kayu dan penghasil produk turunan kayu.“Akhirnya sertifikasi itu berdampak pada biaya tambahan industri kayu hulu dan hilir.”

Hanya saja, produk bersertifikat belum memberikan benefit bagi industri dalam memperoleh perlakuan khusus di pasar ekspor. Sebab produk bersertifikasi dan tanpa sertifikasi tak memiliki perbedaan harga. “Harusnya kan produk tersertifikasi memperoleh harga premium di pasar global,” ujar Harjanto.

Pasar utama tujuan ekspor mebel Indonesia yaitu Eropa. Produk kayu dan mebel dari Indonesia belum diperlakukan sebagai produk premium, kendati telah menerapkan sertifikasi global. “Jadi masih sama saja treatment-nya. Pak Menteri Perindustrian sudah menyampaikan langsung concern-nya pada isu itu.”

Dia menyatakan pemerintah sudah melobi Uni Eropa secara informal untuk menetapkan harga premium bagi seluruh produk kayu bersertifikasi asal Indonesia. yang masuk ke Eropa yang saat ini baru sebatas mendapat kemudahan administrasi kepabeanan. “Kita minta treatment yang jauh lebih dari itu, yaitu harga premium. Dengan begitu produk kita bisa bersaing.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper