Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPTJ Izinkan Bus Transjakarta Koridor 13 dengan Beberapa Persyaratan

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan memberikan izin operasi bus Transjakarta koridor 13 kepada PT Transportasi Jakarta dengan beberapa persyaratan.
Bus Transjakarta/Antara-Aprillio Akbar
Bus Transjakarta/Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan memberikan izin operasi bus Transjakarta koridor 13 kepada PT Transportasi Jakarta dengan beberapa persyaratan.

Kepala Badan Bengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Elly Adriani Sinaga mengatakan, pemberian izin operasional bus transjakarta koridor 13 dengan beberapa persyaratan agar tidak terjadi keruwetan di wilayah tersebut.

"Dari kondisi hasil survei tersebut, BPTJ akan memberikan ijin operasi bus Transjakarta koridor 13 dengan beberapa persyaratan agar tidak terjadi keruwetan di wilayah tersebut," kata Elly, Jakarta, dalam siaran pers yang dikirimkan ke Bisnis pada Kamis (11/5).

Dia mengatakan, PT Transportasi Jakarta harus melakukan pelebaran jalan pada sisi kanan dan kiri Halte Adam Malik terlebih dahulu untuk mendapatkan izin operasi.

Saat ini, ungkapnya lahan pada sisi kanan dan kiri Halte Adam Malik telah dibebaskan.

"Saat ini terjadi penyempitan jalan dari 3.2 m menjadi 2.7 m, dikarenakan posisi Halte Adam Malik di tengah median jalan. Ini tentu menyebarkan macet," kata Elly.

Dia mengungkapkan, pelebaran jalan tersebut pasti akan mengurai antrian kendaraan baik dari arah Tangerang maupun arah Jakarta.

Kemudian, dia melanjutkan, kecepatan kendaraan dapat meningkat dari 4 km/jam menjadi 8 km/ jam jika terjadi rekayasa lalu lintas dengan membuat bus Transjakarta berputar di Perumahan Puri Beta dan membangun pulau - pulau pada median jalan sepanjang 2,2 km antara halte Adam dan Puri Beta.

"Apabila dilakukan rekayasa seperti itu, maka kemacetan akan terurai dan kecepatan kendaraan akan meningkat," ujar Elly.

BPTJ juga, paparnya sangat mendukung usulan Pemda Kota Tangerang untuk penambahan pembangunan jalan layang dari Halte Adam Malik-CBD Ciledug sepanjang 5.6 km.

Pembangunan jalan layang sepanjang 600 m dari total panjang 5,6 KM, paparnya berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait pembangunan jalan layang tersebut, dia mengungkapkan telah dilakukan penyusunan perencanaan DED, AMDAL, serta perijinan lain -termasuk ijin lingkungan dari Provinsi Banten - oleh PEMDA Kota Tangerang yang dibiayai dari anggaran Provinsi DKI Jakarta.

Dengan penambahan pembangunan jalan layang, ungkapnya kecepatan kendaraan arah ke jakarta menjadi 20km/jam dan arah ke Tangerang 32 km/jam.

Peningkatan kecepatan kendaraan akibat penambahan jalan layang, dia menjelaskan dengan asumsi terjadi perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Transjakarta sebesar 30%.

Waktu tempuh perjalanan dari Kota Tangerang - Jl. Tendean dapat menjadi 35 menit dari 3 jam jika peningkatan kecepatan kendaraan dapat terjadi.

"Dengan penambahan pembangunan jalan layang dimaksud, beberapa pengembang dan pengelola daerah komersial di Kota Tangerang berminat turut serta menyediakan/membangun fasilitas penunjang jalur layang berupa halte/shelter, yang dilengkapi dengan ruang pengendapan bus Transjakarta dan park n ride. Kan malah bagus itu," ungkap Elly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper