Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arcandra Beri Penjelasan Kepada Para Pengusaha

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar memberikan penjelasan soal regulasi energi baru terbarukan, yaitu Permen ESDM No.12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan kepada pelaku usaha.
PLTS Morotai di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara berkapasitas 600 kiloWattpeak (kWp), merupakan PLTS terbesar di Indonesia saat ini. Dibangun di atas lahan seluas 3 hektar, pembangkit listrik tenaga surya tersebut telah resmi beroperasi sejak 13 Mei 2012 dan masih berfungsi dengan baik hingga hari ini. /Bisnis.com
PLTS Morotai di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara berkapasitas 600 kiloWattpeak (kWp), merupakan PLTS terbesar di Indonesia saat ini. Dibangun di atas lahan seluas 3 hektar, pembangkit listrik tenaga surya tersebut telah resmi beroperasi sejak 13 Mei 2012 dan masih berfungsi dengan baik hingga hari ini. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar memberikan penjelasan soal regulasi energi baru terbarukan, yaitu Permen ESDM No.12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan kepada pelaku usaha.

Sebelumnya, banyak pelaku usaha yang menolak peraturan tersebut karena regulasi itu mengatur pembatasan harga jual listrik 85% dari biaya pokok produksi (BPP) listrik.

Paparan itu dilaksanakan di Ruang Sarulla Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5). Dari pantauan Bisnis, terlihat puluhan pihak pengembangan dan pemangku kepentingan lainnya yang hadir dalam acara tersebut.

Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar mengatakan hal ini juga dilakukan untuk sosialisasi. Permen tersebut dibentuk untuk mengatur tata kelola sistem kelistrikan ke arah yang lebih baik.

"Saya mengumpulkan semuanya [pengembang] di sini. Jangan hanya ngomong di media saja. Ayo, kita berdiskusi di sini," katanya saat memulai pemaparan.

Archandra mengatakan, jika ada yang belum jelas, pelaku usaha yang hadir bisa bertanya sampai mengerti. Dalam regulasi tersebut juga tercantum dengan jelas. Archandra meminta kepada pelaku usaha tidak perlu pusing untuk menanggapi hal itu. Namun, dia mengatakan Permen ESDM No.12/2017 bisa saja diubah.

"Sampai jam berapapun, akan saya jawab. Sampai tidak ada pertanyaan lain," sambungnya.

Sebelumnya, kelompok usaha seperti Kamar Dagang dan Industri, Asosiasi Pengembang Listrik Swasta Indonesia dan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia menyurati Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper