Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SERAPAN GARAM RAKYAT: Kemendag Tunggu Rekomendasi KKP Terkait Impor

Kementerian Perdagangan mengatakan menunggu keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait rencana diberlakukannya penyerapan garam rakyat oleh importir garam
Petani memanen garam di Kawasan Penggaraman Talise Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (19/3)./Antara-Mohamad Hamzah
Petani memanen garam di Kawasan Penggaraman Talise Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (19/3)./Antara-Mohamad Hamzah

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan mengatakan menunggu keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait rencana diberlakukannya penyerapan garam rakyat oleh importir garam.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan jika ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, barulah Kemendag mengeluarkan izin impor.

“Tunggulah. Saya tunggu rekomendasi,” ujar dia usai menghadiri pembukaan Seminar dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) 2017, Senin (8/5).

Seperti diketahui, KKP tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan importir garam untuk menyerap garam hasil produksi petambak untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Berdasarkan catatan Bisnis, draf itu menyatakan importir mesti menyerap garam paling sedikit sejumlah volume garam yang diimpor. Bukti penyerapan bakal menjadi bahan pertimbangan penerbitan rekomendasi impor oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan pihaknya masih akan mempelajari apakah realisasi rencana tersebut membutuhkan penyesuaian di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terkait.

“Karena secara prinsip mekanismenya bisa pada saat penetapan rekomendasi. Kecuali kalau tidak perlu rekomendasi maka harus diatur melalui mekanisme persetujuan impor,” terang dia.

Hingga awal Mei 2017, Kemendag mencatat telah menerbitkan 1.346.708,64 ton persetujuan impor garam untuk bahan baku industri seperti aneka pangan, farmasi, Chlor Alkali Plant (CAP), dan kosmetika. Dari jumlah itu, realisasi impornya sebanyak 202.078,4 ton atau baru sekitar 15%.

Kewajiban penyerapan garam rakyat sebenarnya pernah diberlakukan. Namun, saat itu ketentuan tersebut hanya berlaku bagi importir produsen garam konsumsi sebagaimana diatur dalam Permendag 58/2012 tentang Ketentuan Impor Garam.

Regulasi itu lantas dihapuskan lewat penerbitan Permendag 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, yang berlaku sejak 1 April 2016. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper