Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMERIKSAAN PAJAK: WP Tak Bisa Berikan Kuasa

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) No 7/PJ/2017 dan Surat Edaran 10/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan. Terbitnya beleid tersebut juga digunakan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan.Informasi yang dihimpun Bisnis, Perdirjen itu memuat delapan poin untuk mengejar kepatuhan wajib pajak. Penguatan pemeriksaan lapangan tersebut selain meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, juga untuk meningkatkan kepercayaan WP. Aturan itu pun sudah mulai berkalu sejak 21 April lalu.
Ilustrasi./asncpns.com
Ilustrasi./asncpns.com

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) No 7/PJ/2017 dan Surat Edaran – 10/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan. Terbitnya beleid tersebut juga digunakan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan.

Informasi yang dihimpun Bisnis, Perdirjen itu memuat delapan poin untuk mengejar kepatuhan wajib pajak. Penguatan pemeriksaan lapangan tersebut selain meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, juga untuk meningkatkan kepercayaan WP. Aturan itu pun sudah mulai berkalu sejak 21 April lalu.

Salah satu yang tercantum dalam peraturan itu yakni, proses kegiatan pemeriksaan akan ditentukan petugas pajak. Dalam hal itu, petugas pajak berhak menentukan waktu dan tempat melalui surat panggilan melalui sejumlah media misalnya fax atau pos.

Tak hanya menentukan tempat dan waktu, untuk menunjukkan transparansi dalam pemeriksaan tersebut, ruangan yang digunakan untuk memeriksa WP juga menggunakan perekam suara dan gambar secara visual.

Dalam proses pemeriksaan, WP pun tak dapat dikuasakan, harus pengurus atau direktur. Walau begitu, WP bisa didampingi pegawai atau konsultan pajak.

Selain pemeriksaan dilakukan atas kewenangan otoritas pajak, pemeriksa pajak juga memiliki kewenangan untuk memeriksa di tempat wajib pajak. Kendati demikian petugas pajak tak bisa sembarangan.

Pasalnya dalam pasal 6 perdirjen tersebut disebutkan, pemeriksaan di tempat WP bisa dilakukan apabila WP yang bersangkutan tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Selain itu, pemeriksa pajak juga harus didampingi oleh seorang petugas. Petugas tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Tugas petugas itu adalah memastikan tata pemeriksaan sesuai dengan prosedur, memastikan WP memperoleh hak-haknya, serta memastikan pemeriksaan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Setelah melakukan pendampingan, petugas yang ditunjuk menyusun dan melaporkan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan,” tulis pasal 6 Perdirjen seperti yang dikutip Bisnis, Minggu (7/5).

Pengeluaran SE dan Perdirjen Pajak tersebut juga seiring dengan langkah reformasi perpajakan yang sedang dilakukan pemerintah. Kendati demikian, saat dimintai konfirmasi soal keberadaan dua peraturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Peyalanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama tidak memberikan komentarnya.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis mengatakan, peraturan baru tersebut lebih detail dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam sejumlah poin yang terungkap dalam peraturan itu, nampaknya otoritas pajak ingin memberikan kepastian kepada WP.

Kendati regulasi baru tersebut menguatkan kinerja pemeriksaan Ditjen Pajak. Namun dia mengingatkan jangan sampai regulasi itu justru menunjukkan bahwa otoritas pajak lebih powerful dan tidak mengakomodir hak wajib pajak.

“Karena detail dan ingin mengatur semua, maka yang menjadi kunci adalah keseragaman perlakukan di lapangan. Jangan sampai menciptakan ketidakpastian baru,” tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper