Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI dan LPS Tekankan Pentingnya Sinergi Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto (kiri) dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam Seminar Nasional bertajuk Peran Strategis Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia' di Bali, Kamis (4/5/2017)/Istimewa
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto (kiri) dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam Seminar Nasional bertajuk Peran Strategis Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia' di Bali, Kamis (4/5/2017)/Istimewa

Bisnis.com, BALI - Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Kedua lembaga tersebut menggelar seminar bersama dengan mengangkat tema 'Peran Strategis Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia' di Bali pada hari ini.

Pelaksanaan Undang-Undang No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) menjadi dasar pembahasan seminar tersebut.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan dengan adanya UU PPKSK tersebut peran LPS dalam menjamin perbankan ditingkatkan.

“Awalnya LPS hanya menjamin dana yang ada di bank, yang saat ini besarannya mencapai Rp2 miliar, tetapi dengan adanya UU PPKSK metode penyelamatan bank gagal ditambah,” paparnya Kamis (4/5/2017).

Saat ini, lanjut dia, LPS memiliki dua tambahan metode penyelamatan bank yakni melalui purchase & assumption (P&A) dan brigde bank.

Metode P&A adalah cara penyelamatan bank dengan cara pengalihan sebagian atau seluruh aset bank gagal kepada bank lain. Adapun bridge bank adalah penggunaan bank perantara ang didirikan oleh LPS untuk menampung sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank gagal dalam hal pengalihan aset dan kewajiban bank gagal kepada bank lain belum dapat dilakukan.

Kedua opsi tersebut melengkapi opsi metode resolusi yang telah ada sebelumnya sebagaimana diatur dalam UU LPS, yakni penyertaan modal sementara dan likuidasi bank.

Fauzi juga menilai kerjasama antarlembaga juga penting dalam rangka penyelamatan bank dan menjaga stabilitas sistem keuangan, salah satunya dengan Bank Indonesia.

“Saat ini jumlah aset LPS sekitar Rp79 triliun. Jika terjadi krisis total, dana kami tidak akan cukup. Kami butuh bantuan untuk pendanaan, bisa melalui pinjaman atau menjual surat berharga negara kepada BI. Ini sangat membantu karena jika LPS melepas SBN ke pasar harga bisa anjlok,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto menambahkan pembelian SBN milik LPS untuk menangani permasalahan bank, baik sistemik maupun non-sistemik itu, sesuai keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek/Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip Syariah (PLJP/S) dalam menjalankan fungsi BI sebagai Lender of Last Resort sebagaimana diamanatkan dalam UU Bank Indonesia dan kembali ditegaskan di dalam UU PPKSK.

Dia juga menekankan bank sentral berkomitmen untuk konsisten menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Dari sisi kebijakan moneter, kebijakan suku bunga diarahkan agar secara konsisten mampu mengendalikan inflasi sesuai dengan targetnya, sementara kebijakan nilai tukar ditempuh agar pergerakannya sesuai dengan nilai fundamentalnya.

Dari sisi kebijakan makroprudensial, fokusnya terletak pada pengelolaan risiko sistemik, termasuk risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan penguatan struktur permodalan.

Adapun dari sisi kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia akan mengembangkan industri sistem pembayaran domestik yang lebih efisien melalui penyempurnaan arsitektur sistem pembayaran dan perluasan akses layanan pembayaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper