Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Apresiasi Rencana Perpanjangan Cantrang

Pemprov Jateng mengapresiasi rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang izin penggunaan cantrang di provinsi itu hingga akhir 2017.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang nelayan menggunakan cantrang./kkp.go.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang nelayan menggunakan cantrang./kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov Jateng mengapresiasi rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang izin penggunaan cantrang di provinsi itu hingga akhir 2017.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M. Syafriadi mengatakan perpanjangan kali ketiga itu akan dimanfaatkan Pemprov untuk menyosialisasikan penggantian alat penangkap ikan secara gencar kepada pemilik kapal.

Berdasarkan data DKP Jateng, dari 1.226 kapal cantrang di provinsi itu, baru 870 armada yang sudah diukur ulang. Keterbatasan jumlah petugas Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai brevet ukur ulang menjadi salah satu kendala.

Dari jumlah kapal cantrang yang sudah ukur ulang, hanya 10 unit kapal di bawah 10 gros ton yang sudah beralih alat tangkap. Adapun kapal di atas 30 GT yang sudah berganti alat tangkap hanya 87 unit.

"Kami minta masa perpanjangan kali ini dioptimalkan oleh pemilik kapal," kata Lalu saat dihubungi, Rabu (3/5/2017).

Dia menyampaikan kebijakan penghapusan cantrang di Jateng tidak berjalan mulus karena perbankan meminta agunan baru ketika pemilik kapal mengajukan kredit untuk membeli alat tangkap baru. Padahal, pemilik kapal sudah tidak memiliki aset lagi untuk diagunkan karena sudah dijaminkan saat menarik pinjaman untuk membeli cantrang.

Gubernur Jateng, kata Lalu, sebenarnya sudah mengusulkan skema restrukturisasi utang, tetapi belum diacuhkan perbankan.

"Sebenarnya mudah menurut saya. Ketika nelayan mengajukan pinjaman terdahulu, kapal mereka masih kecil sehingga dinilai mungkin Rp1 miliar. Ketika kapalnya sekarang berubah menjadi lebih besar, mungkin nilainya jadi Rp3 miliar. Mestinya nilai pinjamannya baru dengan agunan tetap," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper