Bisnis.com, JAKARTA - Importir garam akan dikenai lagi kewajiban menyerap garam rakyat setelah setahun ketentuan itu dihapus.
Draf Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman menyebutkan importir garam wajib memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam yang tersedia untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Dalam hal ketersediaan garam memenuhi kebutuhan dalam negeri, penyerapan garam hasil produksi petambak garam dilakukan oleh importir garam paling sedikit sejumlah volume garam yang diimpor," demikian bunyi rancangan beleid itu.
Penyerapan garam rakyat dibuktikan dengan resi gudang yang diberikan oleh gudang garam nasional atau surat bukti serap garam yang diterbitkan oleh dinas kelautan dan perikanan kabupaten/kota.
Bukti itu menjadi bahan pertimbangan penerbitan rekomendasi impor garam oleh menteri kelautan dan perikanan. Rekomendasi itu menjadi dasar menteri perdagangan menerbitkan izin impor. Ketentuan itu berlaku baik untuk importir garam bahan baku maupun olahan.
Kewajiban menyerap garam rakyat pernah berlaku sebelum April 2016. Namun, kewajiban kala itu hanya diterapkan bagi importir produsen garam konsumsi (IP garam konsumsi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 58/M-Dag/Per/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam.
Lewat Permendag No 125/M-Dag/Per/12/2015 yang berlaku mulai 1 April 2016, kewajiban itu ditiadakan.
Dalam draf peraturan menteri kelautan dan perikanan itu, dibatasi pula tempat pemasukan garam impor, yakni hanya Pelabuhan Ciwandan, Banten; Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara; dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.